Pemerintah Sedot Likuidasi Lebih Dalam

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memperluas investor pasar Surat Utang Negara (SUN) di pasar domestik. Yang terbaru, Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuat aturan baru dengan menurunkan batas minimal penawaran pembelian SUN di pasar perdana domesti, khusus penawaran dengan cara private placement.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Domestik dengan cara Private Placement, beleid ini berlaku sejak 30 April 2019 sekaligus mengganti aturan lama, No 118/PMK.08/2015.

Penjualan SUN secara private placement sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2009 silam. Hanya, batas nominal penawaran saat itu besar. Alhasil, investor besar yang bisa mengikutinya.

Ada dua batas minimal penawaran pembelian SUN yang baru. Pertama, minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam rupiah sebesar Rp 250 miliar, dari sebelumnya Rp 300 miliar. Kedua, minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing yang bisa diajukan residen sebesar US$ 25 juta, dari aturan sebelumnya US$ 50 juta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BUMN, BLU, pemerintah daerah atau dealer utama mendapatkan pengecualian tanpa ikut penawaran.

Pengecualian juga diberikan jika tujuan pembelian SUN untuk memenuhi kewajiban investasi surat berharga negara (SBN), pendalaman pasar keuangan dan pengembangan pasar keuangan, serta perluasan basis investor domestik.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut, relaksasi aturan ini lantaran kebutuhan pembiayaan dan pembayaran utang jatuh tempo pemerintah besar. Catatan Josua, nilainya di APBN 2019 mencapai Rp 834 triliun.

Pemerintah juga harus menjaga dana tax amnesty tetap bertahan di dalam negeri, karena batas periode kewajiban menyimpan dana akan segera berakhir yakni akhir 2019 ini.

Ekonom PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana menilai, kebijakan ini akan membuat pemerintah leluasa. Minat dan jumlah investor yang berpartisipasi di penerbitan SUN private placement akan naik.

Selama ini, posisi tawar pemerintah saat penerbitan SUN lewat periode private placement kurang leluasa. Investor biasanya menawar dengan tingkat kupon yang tinggi.

Hanya relaksasi beleid ini berpotensi menimbulkan risiko kekeringan likuiditas di pasar keuangan. Sebab, pemerintah sudah banyak menyedot dana masyarakat lewat penerbitan SBN Ritel.

Oleh karena itu, Josua berharap pemerintah berkoordinasi dengan otoritas moneter, agar kebijakan ini tidak mengganggu sektor riil lantaran ada tarik menarik dana masyarakat antara pemerintah dan perbankan. Kekeringan likuiditas bisa menyebabkan perbankan enggan menyalurkan kredit kepada dunia usaha.

Josua berharap, kebijakan ini tidak mengganggu pertumbuhan kredit perbankan. Alhasil, bank bisa mencatat pertumbuhan kredit optimal 10%-12% di tahun ini.

Sumber : Kontan, Rabu 8 Mei 2019 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only