Kepatuhan WP Badan Turun

Jumlah wajib pajak (WP) badan yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) mencapai 768.000 WP. Angka ini berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak hingga Kamis (2/5) lalu atau batas maksimal pelaporan SPT WP Badan yang dibebaskan dari sanksi denda.

Padahal, jumlah WP badan yang wajib menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Artinya, tingkat kepatuhan formal WP badan tahun ini hanya 52,24%, turun dibandingkan dengan 2018 sebesar 58,8%.

Adapun WP badan yang menyampaikan SPT secara online melalui e-filing tercatat sebanyak 558.000 atau sekitar 73% dari total pelapor.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti WP yang memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT. Ini sama dengan yang dilakukan otoritas pajak terhadap orang pribadi.

“Kami akan tindak lanjuti berdasarkan data-data penghasilan maupun kepemilikan harta, atau data-data lain yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT,” kata Hestu belum lama ini.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only