Seluruh yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus bersiap untuk mulai menerapkan standar akuntansi baru pada 1 Januari 2020.
Untuk itu, kalangan emiten diharapkan sudah mulai melakukan mitigasi risiko terhadap potensi masalah yang ditimbulkan selama proses penyesuaian nantinya.
Standar akuntansi yang baru ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9, 15 dan 16 yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).
Di pasar global, IFRS yang baru ini sudah mulai dite-rap – kan, masing-masing mulai 1 Ja – nuari 2018 untuk IFRS 15 dan 9, serta 1 Januari 2019 untuk IFRS 16. Di Indonesia, DSAK membolehkan emiten yang ingin lebih dulu menerapkapnya.
Emiten Indonesia yang tercatat di dua bursa, seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) yang tercatat di BEI dan New York Stock Exchange misalnya, sudah mulai menerapkan standar baru ini.
“Kami mulai belajar, jangan pada takut auditor dan konsultan juga belajar,” kata Chief Financial Officer (CFO) Telkom Harry Mozarta Zen saat menghadiri diskusi bertajuk “Menuju Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Baru 71, 72, dan 73” di Jakarta kemarin.
Isu yang dibahas dalam diskusi ini mengenai tiga perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) tersebut, yaitu PSAK 71 mengenai instrumen keuangan, yang akan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60; PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan yang akan meng gan tikan PSAK 23 dan 34; serta perubahan PSAK 73 mengenai sewa untuk menggantikan PSAK 30.
Dalam kesempatan tersebut, Djohan menjelaskan mengenai dampak penerapan ketiga PSAK. Untuk PSAK 71 akan berkaitan erat dengan instrumen keuangan yang berdampak besar pada industri keuangan.
“IFRS 9 awalnya muncul karena desakan krisis keuangan global pada 2008,” ujar Djohan.
Sumber : Oke Finance
Leave a Reply