JAKARTA – Selain masih menunggu ditandatanganinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kebijakan super deductible tax oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat, saat ini pemerintah juga sedang menggodok aturan pelaksana terkait beleid tersebut.
Deputi Bidang
Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan bahwa Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) terkait pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan
penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja,
pemagangan, dan pembelajaran bagi wajib pajak (WP) badan untuk vokasi
sudah selesai disusun.
“RPP ini itu kan ada tiga hal nanti.
Pertama untuk vokasi, kedua untuk litbang, dan ketiga untuk padat karya.
Yang untuk vokasi saat ini PMK-nya sudah selesai. Kalau untuk yang
litbang dan padat karya, PMK-nya sedang di matangkan,” ujarnya, Rabu
(19/06) malam.
Menurutnya, untuk PMK yang terkait pemberian
fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan (litbang) tertentu bagi WP badan dalam negeri masih
finalisasi.
“Yang untuk litbang ini juga besarannya belum
putus, mau 200% atau 300% masih belum putus. Dan untuk yang padat karya
lagi disiapkan,” ujar Iskandar.
Seperti diketahui, pemerintah
mulai mengeluarkan jurus-jurus terbarunya untuk menarik minat investor
berinvestasi di sektor padat karya yang kinerjanya setiap tahun kian
tergerus.
Teranyar mereka mulai memfinalisasi revisi
Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun
Berjalan.
Dalam rancangan beleid yang diterima Bisnis
tersebut, ada tiga poin utama yang disiapkan pemerintah untuk memantik
minat para pemilik modal.
Pertama, terkait pemberian
fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari
jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah.
Ketentuan ini
diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melalukan penanaman modal
baru maupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang masuk
kategori industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan
seperti yang diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang PPh.
Kedua
pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto
maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan
pembelajaran (vokasi) bagi WP badan dalam negeri yang melakukan praktik
tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia
(SDM).
Ketiga, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Sumber : Bisnis.com

WA only
Leave a Reply