Lakukan Inovasi, Produsen Farmasi Harap Pemerintah Beri Insentif Pajak

Produsen obat dan farmasi di dalam negeri berharap pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi industri farmasi. Hal ini guna mendukung pengembangan industri tersebut.

Direktur Utama PT Ferron Par Pharmaceuticals, Krestijanto Pandji mengatakan, selama ini industri obat dan farmasi masih belum merasakan insentif pajak dari pemerintah, termasuk untuk pengembangan dan inovasi produk-produknya.

“Harapannya ada tax insentif. (Selama ini belum ada insentif?) Belum. Selama ini kita sisihkan 5 persen dari pendapatan untuk kembangkan produk, meski belum ada insentif pajak untuk R&D (research and development,” ujar dia di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (2/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, sebenarnya sektor industri termasuk industri farmasi bisa mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday jika dia melakukan investasi atau ekspansi pabriknya di dalam negeri.

“Pak Menteri Perindustrian selalu mendorong industri ini karena masuk dalam lima industri prioritas. Sudah ada tax holiday yang bisa dimanfaatkan oleh industri, termasuk untuk industri farmasi,” jelas dia.

Sementara dalam rangka penelitian dan pengembangan (R&D), lanjut Sigit, pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan insentif pajak terbaru yaitu super deductible tax berupa pengurangan pajak hingga 200 persen.

“Kita sedang bicarakan terkait insentif dengan Kementerian Keuangan. Kita juga siapkan super deductible tax untuk semua industri yang lakukan R&D, yaitu insentif pajak hingga 200 persen,” tandas dia.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only