Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar

Transaksi e-commerce meningkat pesat, regulasi pajaknya mulai disiapkan.

Jakarta. Kekuatan bisnis e-commerce kian mencengkeram pasar dalam negeri. Kekuatan dan nilainya makin mendominasi ekonomi.

Bank Indonesia (BI) mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce di Indonesia mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017 yang senilai Rp 80,8 triliun.

Tahun ini, kekuatan e-commerce kian dominan dan melanjutkan pertumbuhan tahun-tahun sebelumnya. BI mencatat, sepanjang Januari-Mei 2019 nilai transaksi mencapai Rp 99,1 triliun, naik 100,2% ketimbang periode sama tahun lalu yang senilai Rp 49,5 triliun.

Porsi transaksi barang di e-commerce tahun lalu setara 0,98% dari total produk domestik bruto (PDB) nominal, berdasarkan harga berlaku 2018 sebesar Rp 14.837,4 triliun. Sementara per Maret 2019, porsinya 0,5% dari total PDB sebesar Rp 3.782,4 triliun.

Hendrik Tio, Chief Executive Officer (CEO) Bhinneka menilai, e-commerce memudahkan masyarakat bertransaksi sehingga makin dilirik konsumen. Ia berharap, pemerintah memberi kemudahan regulasi untuk menopang pertumbuhan industri ini.

Hendrik mengusulkan, pemerintah mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi dalam bisnis online. Tanpa aturan ini, ia khawatir, para pemain e-commerce dengan kapital terbatas akan terlibas pemain besar dan mengakibatkan persaingan tidak sehat.

Selain itu pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Ia berharap ada perlakukan yang sama antar mereka, termasuk pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.

Handhika Jahja, Director of Shopee Indonesia melihat, meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia bisa mendorong pertumbuhan industri kecil khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) produk lokal. Karena itu, ia berharap pemerintah mendengarkan aspirasi dari dunia usaha dan juga masyarakat pengguna e-commerce.

Menyiapkan perpajakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Sebab hak pemajakan tidak jelas. Namun demikian, Kemkeu mulai mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. Salah satu tujuannya agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia.

Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. “Sekarang negara-negara di dunia sedang berpikir, bagaimana mengatur yang fair,” kata Suahasil.

Selain dari sisi regulasi, Kementerian Keuangan juga membuat direktorat baru di Direktorat Jenderal Pajak untuk mengantisipasi tren digital. Namanya Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. “Selama ini e-commerce melaporkan data transaksi kemana-mana. Dengan direktorat baru ini, (data) e-commerce bakal fokus,” kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Senin (8/7).

Bagi pajak, tanpa data yang jelas, penerimaan pajak dari e-commerce belum terkontrol. “PPh (pajak penghasilan, mayoritas sudah (bayar), sedangkan PPN (pajak pertambahan nilai), ada yang sudah bayar, kan dia punya toko offline juga,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only