Pemerintah Maksimalkan Ekstensifikasi

JAKARTA — Otoritas pajak telah menetapkan wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran ekstensifi kasi di tengah menurunnya kepatuhan dan rendahnya pertumbuhan setoran pajak yang sampai akhir Mei yang hanya di angka 2,4%.

Tak tanggung-tanggung, jika terdapat WP yang menolak untuk menjadi sasaran ekstensifikasi namun secara umum telah memenuhi pe rsyar atan subyektif dan obyektif, otoritas pajak dapat memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada WP secara jabatan.

Dalam surat edaran (SE) Nomor SE–14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifi kasi disebutkan bahwa daftar sasaran ekstensifi kasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyar atan subyektif dan obyektif namun belum memiliki NPWP.

Mekanisme penetapannya dilakukan berdasarkan skala prioritas melalui sistem informasi dan hasil analisis risiko yang dilakukan otoritas pajak.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kemudian menetapkan empat WP yang menjadi sasaran ekstensifi kasi. Pertama orang pribadi, kedua wajib pajak warisan yang belum terbagi, ketiga wajib pajak badan, dan keempat bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ada beberapa hal yang mendasari penetapan subyek pajak sasaran ekstensifi kasi.

Bagi WP orang pribadi parameter yang digunakan yaitu sepanjang terdapat data atau informasi yang mengindikasikan terpenuhinya pe rsyar atan obyektif sebagai WP. Data atau informasi tersebut bisa dari berbagai jenis dan sumber, baik dari internal Ditjen Pajak maupun dari eksternal.

Misalnya, dari pelaporan SPT WP, terdapat data penjualan dari suatu perusahaan secara rutin dan dalam jumlah material, namun pembelinya adalah orang pribadi yang belum punya NPWP. Selain itu bisa juga data perizinan usaha yang diberikan kepada orang pribadi namun belum punya NPWP.

“Data dan informasi tersebut banyak sekali yang kita tindaklanjuti. Pertambahan WP kita tiap tahun sekitar 3 juta, seba- gian adalah yang mendaftarkan diri secara sukarela, sebagian karena kegiatan ekstensifi kasi yang kita lakukan,” kata Yoga, Kamis (11/7).

Terkait dengan warisan, dalam Pasal 2 Ayat 3 UU Pajak Penghasilan (PPh) telah ditetapkan sebagai subyek pajak. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya mengikuti status pewaris. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewaji ban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

“Jadi kita memajaki penghasilan yang bersumber dari warisan tersebut. Bukan kita mau memajaki orang yang sudah meninggal,” tegasnya.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan ekstensifi kasi diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data. Apalagi di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.

“Ekstensifi kasi sebagai perluasan basis pajak seiring dengan semakin banyak insentif dan relaksasi.”

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only