JAKARTA — Senat Prancis dikabarkan telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi dasar hukum penerapan pajak sebesar 3% terhadap perusahaan teknologi global.
Tarif itu akan dikenakan terhadap perusahaan teknologi yang memiliki total pendapatan di seluruh dunia senilai 750 juta euro atau penjualan digital sebesar 25 juta euro di Prancis.
Langkah ini merupakan pembuktian pemerintah Prancis bahwa mereka tidak akan mengulur proses penerapan pajak terhadap perusahaan seperti Facebook Inc. dan Google Alphabet Inc., bahkan setelah Amerika Serikat (AS) mengancam akan membalas dengan sanksi dagang.
Menanggapi kebijakan itu, Washington akan mengkaji apakah penarikan retribusi ini akan merugikan perusahaan-perusahaan teknologinya. Sementara itu, pemerintah Prancis mengatakan bahwa pemberlakuan pajak digital sesuai dengan aturan internasional dan mereka tidak akan menerima balasan sanksi dagang sebagai alat untuk membatalkan kebijakan tersebut.
“Saya sangat percaya bahwa di antara negara sekutu, kami dapat dan harus menyelesaikan perbedaan dengan cara lain selain dengan ancaman,” kata Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire, seperti dikutip melalui Bloomberg, Kamis (11/7).
Dengan adanya RUU tersebut, Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan retribusi semacam itu. Sementara negara-negara lain, termasuk Inggris dan Jerman masih dalam proses pertimbangan untuk mengaplikasikan ketentuan pajak yang sama.
Beberapa waktu lalu, Uni Eropa gagal mencapai konsensus penerapan pajak digital dalam lingkup yang lebih luas.
Dukungan penuh diberikan oleh Prancis terkait dengan penerapan pajak atas pendapatan perusahaan teknologi dari iklan digital, penjualan data pengguna, dan lain-lain, yang juga disebut sebagai Pajak GAFA (Google, Apple, Facebook, Amazon).
Dasar hukum yang berlaku surut pada 1 Januari 2019 ini membidik sekitar 30 perusahaan di seluruh dunia. Meskipun sebagian besar dari daftar tersebut merupakan perusahaan yang berasal dari AS, tercantum pula beberapa nama dari China, Jerman, Inggris, dan bahkan perusahaan lokal asal Prancis.
Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh perusahaan yang mendapat untung dari kegiatan penyedia layanan digital kepada pengguna di Prancis.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply