PERPAJAKAN : Menanti Konsensus Global Pajak Digital

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa upaya memajaki ekonomi digital telah menimbulkan kepusingan di berbagai negara sangat beralasan. Bagaimana tidak? Negara sumber penghasilan dari aktivitas ekonomi digital lintas batas negara terancam tidak mendapat hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber di negaranya.

Menguapnya kesempatan untuk memajaki terjadi karena hak pemajakan negara sumber penghasilan baru timbul apabila entitas bisnis ekonomi digital lintas batas negara membentuk suatu bentuk usaha tetap (BUT) melalui kehadiran secara fisik di negara sumber penghasilan.

Padahal, dalam model bisnis ekonomi digital lintas batas negara, para pemain ekonomi digital tidak perlu membentuk BUT melalui kehadiran fisik di negara sumber penghasilan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Akibatnya, negara sumber penghasilan tidak akan pernah mempunyai hak pemajakan. Situasi ini tentu membuka ruang penghindaran pajak yang mengikis potensi pajak negara sumber penghasilan.

Keharusan adanya BUT melalui kehadiran fisik untuk dapat mengenakan pajak tentu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan model bisnis ekonomi digital. Inilah persoalan utama yang harus dipecahkan melalui suatu konsensus global.

Hingga kini, skema pemajakan aktivitas ekonomi digital lintas batas merupakan satu-satunya dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh G20/OECD yang masih belum disepakati. Diharapkan, pada 2020, konsesus global pajak digital dapat tercapai. Namun, banyak negara tidak sabar dan pesimis dengan agenda tersebut.

Selama tiga tahun terakhir, pengenaan pajak secara sepihak atau unilateral tanpa menunggu konsensus global atas transaksi ekonomi digital lintas batas negara justru telah banyak diterapkan oleh berbagai negara. Contohnya, Inggris dengan google tax, India dengan equalization levy dan Uganda dengan pungutan atas media sosial.

Mencermati fenomena tersebut, pada awal 2019 BEPS Inclusive Framework, yang merupakan forum kerja sama global mengenai implementasi Proyek BEPS yang beranggotakan 129 negara, telah merilis proposal yang diharapkan bisa menjadi solusi bersama tentang pajak ekonomi digital.

Proposal tersebut dibakukan dalam dokumen bertajuk Programme of Work to Develop a Consensus Solution to the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (OECD, 2019). Proposal inilah yang menjadi bahasan pada Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G20 di Fukuoka, Jepang pada awal Juni lalu. Apa usulan yang ditawarkan dan bagaimana Indonesia harus bersikap menarik untuk diulas.

Proposal pemajakan ekonomi digital terdiri atas dua pilar yang saling melengkapi satu sama lain. Pilar pertama mengatur kriteria hak pemajakan dan skema pengalokasian laba. Pilar kedua berupa skema anti penghindaran pajak secara global yang disebut Global Anti-Base Erosion (GloBe).

Terkait dengan kriteria hak pemajakan, terdapat dorongan yang kuat untuk mengubah kriteria hak pemajakan bagi negara sumber penghasilan untuk dapat mengenakan pajak. Intinya, hak negara sumber penghasilan untuk mengenakan pajak tidak semata-mata dikaitkan dengan kehadiran fisik dari entitas ekonomi digital.

Perubahan kriteria BUT tanpa dikaitkan dengan kehadiran fisik ini tentu bakal menguntungkan negara-negara sumber penghasilan, termasuk Indonesia. Selanjutnya, setelah mendapatkan hak pemajakan, persoalan yang perlu dipecahkan adalah seberapa besar penghasilan dari entitas ekonomi digital bakal dialokasikan ke negara sumber penghasilan untuk dikenai pajak.

Pilar pertama juga mengubah alokasi penghasilan yang lebih condong berpihak kepada negara sumber penghasilan berdasarkan suatu formula alokasi tertentu. Formula tersebut bisa didasarkan atas jumlah pegawai, aset, penjualan atau jumlah pengguna di negara sumber penghasilan.

Bisa juga berdasarkan segmentasi bisnis, kegiatan pemasaran, dan distribusi di negara sumber penghasilan serta aktivitas yang melekat pada pengguna maupun mengasumsikan laba yang bersifat nonrutin ke negara sumber penghasilan.

Pilar kedua tentang proposal GloBE yang menjamin adanya pajak minimum bagi negara yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi digital. Pilar ini terdiri dari dua skema. Skema pertama, income inclusion rule yang diterapkan bagi aliran investasi yang ke luar dari suatu negara.

Dalam skema pertama ini, sebagian penghasilan entitas ekonomi digital terkendali yang berkedudukan di negara sumber penghasilan yang mempunyai tarif pajak efektif lebih rendah dari tarif minimum akan dialokasikan hak pemajakannya ke negara tempat domisili entitas induknya.

Skema kedua, disebut dengan tax on base eroding payment, ditujukan untuk aliran investasi yang masuk ke suatu negara. Melalui skema ini, biaya yang dapat mengurangi basis pajak di negara sumber penghasilan akan dibatasi. Skema ini sudah diinisiasi oleh Amerika Serikat mulai 2018 melalui ketentuan yang terdapat dalam Tax Cuts and Jobs Act 2017.

Untuk kepentingan Indonesia, proposal yang dibahas pada pertemuan G20 tempo hari jelas menggembirakan. Setiap skema dalam pilar pertama mengindikasikan keberpihakan kepada negara sumber penghasilan. Apapun formula alokasi yang disepakati tentu bakal berdampak positif bagi penerimaan pajak Indonesia.

Selain itu, GloBE juga dipercaya dapat meredam intensitas kompetisi pajak yang tidak sehat, karena daya saing dari negara yang memiliki tarif pajak rendah akan semakin berkurang (IMF, 2019).

Dengan demikian GloBE akan mengurangi tekanan bagi Indonesia untuk ikut berlomba dalam penurunan tarif PPh Badan maupun memberikan insentif pajak yang berlebihan. Di sisi lain, proposal tersebut dirasa telah melangkah terlalu jauh dari sistem pajak internasional yang saat ini berlaku.

Implementasinya bakal membutuhkan penyesuaian, baik dalam hal administrasi, kesiapan data serta instrumen hukum. Proposal ini juga ditentang oleh negara-negara yang selama ini menjadi lokasi beroperasinya raksasa ekonomi digital maupun negara-negara yang menggantungkan daya tarik investasinya melalui sistem pajak seperti Irlandia.

Selain itu, bukan tidak mungkin bahwa di kemudian hari terdapat dorongan untuk menerapkan solusi pemajakan digital tersebut terhadap sektor ekonomi nondigital. Artinya, ada kemungkinan terjadi perubahan lanskap pajak internasional secara drastis. Kekhawatiran tersebut agaknya menjadi kendala bagi keberhasilan terbentuknya konsensus global pada 2020.

Bagi Indonesia, prioritas utama adalah mewujudkan solusi yang adil terhadap pembagian hak pemajakan. Namun, Indonesia juga perlu menyiapkan ketentuan domestik secara unilateral sambil menanti konsensus global dan berjaga apabila konsensus global gagal disepakati tahun depan.

Pada akhirnya, prospek keberhasilan konsensus global pemajakan ekonomi digital pada 2020 bukan lagi persoalan teknis. Perdebatannya sudah bergeser kepada persoalan politik dan akan menentukan derajat kedaulatan pajak masing-masing negara di kemudian hari.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only