Dampak Pemotongan Pajak Rumah Mewah Belum Terlihat

Lembaga konsultan properti, Jones Lang LaSalle (JLL) menyatakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah belum memberikan pengaruh terhadap penjualan hunian kategori tersebut.

Head of Advisory JLL Vivin Harsanto mengatakan pasar kelas premium sangat dipengaruhi oleh pasokan (supply). Di sisi lain, supply rumah dan apartemen mewah sendiri sangat tipis, karena hanya 1 persen dari total supply properti.

“Mengenai perkembangan atau kenaikan berapa persen kami belum lihat dampaknya. Belum kelihatan secara nominal atau secara penyerapan produknya sejauh mana,” katanya, Rabu (17/7).

Meski belum terlihat, ia menyatakan pelonggaran pajak itu memberikan dampak psikologis positif kepada pengembang (developer) dan konsumen. Ia menyatakan pengembang mulai tertarik untuk masuk ke pasar kelas premium, meskipun belum memasuki tahapan eksekusi.

Menurut catatan JLL, beberapa hunian mewah dalam proses pemasaran, yakni St. Regis Residence, Le Parc Residence, Langham District 8, Regent Mangkuluhur City, dan The Stature. Sedangkan dua pengembang lain yakni Farpoint&Tokyo Tatemono dan JSI & Swire Properties tengah mengerjakan konstruksi dua hunian kelas atas.

“Baru kelihatan di awal 2020 untuk tambahan pasokan. Sedangkan untuk permintaan paling penyerapan dari existing supply saja di pasar,” imbuhnya.

Bagi konsumen, ia menyebut potongan pajak memberikan kepastian pembelian rumah dan apartemen mewah.

“Orang-orang yang tadinya menempatkan booking fee jadi lebih yakin, lalu yang tadinya berpikir-pikir mau beli jadi lebih pasti,” ujarnya.

Pemerintah memotong PPh rumah dan apartemen mewah dari dengan harga di atas Rp30 miliar dari 5 persen menjadi hanya 1 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan batas harga minimal kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah yang berharga Rp30 miliar atau lebih dari sebelumnya Rp10 miliar. Tarif PPnBM yang diberlakukan dalam peraturan tersebut sebesar 20 persen.

Pasar Kondominium Turun

Tingkat penjualan kondominium pada kuartal II 2019 turun sebesar 18 persen dari 900 unit menjadi 730 unit. Penurunan penjualan dibarengi dengan harga penjualan yang stagnan untuk setiap kelas kondominium.

Head of Research JLL James Taylor menuturkan penurunan penjualan disebabkan beberapa faktor, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada April lalu, datangnya periode Ramadan dan Lebaran, dan masa libur sekolah.

“Akibatnya pembelian properti tidak menjadi prioritas,” ujarnya.

Pasar kondominium diprediksi kembali pulih pada semester II 2019. Sebab, para pengembang baik lokal maupun asing cukup aktif dalam mempersiapkan produk yang akan diluncurkan. Sepanjang kuartal II 2019, JLL mencatat 400 unit kondominium baru, sehingga jumlah ketersediaan kondominium menjadi 157 ribu unit.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only