Di Periode II, Presiden Jokowi Janji Bakal Turunkan PPh Badan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan segera mengkaji rencana penurunan pajak terutama pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan yang saat ini berada pada besaran 25 persen. Menurutnya, ini merupakan salah satu janji Presiden Jokowi dalam 5 tahun mendatang.

“Untuk 5 tahun ke depan sesuai arahan Bapak Presiden tentu beberapa yang sifatnya headline yaitu bagaimana mengubah peraturan perpajakan yang sesuai dengan aspirasi dan juga janji yang disampaikan bapak presiden, aspirasi dari dunia usaha dan janji bapak presiden,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (15/7).

Terkait penurunan pajak, Sri Mulyani mengatakan, saat ini sedang masuk dalam tahap kajian rancangan undang-undang (RUU). RUU tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pelaku usaha dan masyarakat.

“Pertama, penurunan tarif. Kita sedang membuat ruu-nya dan nanti kita akan konsultasi dengan masyarakat termasuk dunia usaha dan kita harapkan akan bisa disampaikan Presiden pada bulan mendatang. Tentu kita akan konsultasi proses politiknya dan seluruh parpol untuk mengantisipasi suatu inisiatif RUU perpajakan,” jelasnya.

Tidak hanya PPh badan, pemerintah juga akan terus fokus menarik pajak dari ekonomi digital atau e-commerce. Sehingga ke depan, ada kesetaraan perpajakan antara konvensional dan digital.

“Ini tidak hanya tarif tapi kita juga akan mengadress isu-isu selama ini yang dekat dengan masyarakat, termasuk ekonomi digital di situ. Kita akan melihat dari sisi PPN dan dari sisi tata kelola bagaimana kita mengelola perpajakan secara lebih kredibel dan dipercaya,” jelasnya.

Meski demikian, rencana-rencana tersebut tetap akan mempertimbangkan keuangan negara. Bendahara negara akan terus memantau bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun berjalan.

“Ini yang sedang kita siapkan, kita tentu terus mendapatkan arahan dari Bapak Presiden sekaligus juga kita mengelola APBN-nya. Karena setiap perubahan pajak pasti mempengaruhi APBN secara langsung. Jadi kita harus mendesain APBN tahun 2020 dan seterusnya dengan antisipasi reform tersebut,” tandasnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only