Penerapan Super Deduction Tax Diharapkan Jangan Bagus di Atas Kertas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 untuk memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan inovasi.

Keberadaan peraturan tersebut diharapkan bisa mendorong industri yang terlibat di dalamnya bisa mendapatkan potongan pajak hingga 300 persen.

Meski begitu, peraturan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman. Dia mengatakan insentif super deduction tax yang diberikan, diharapkan bisa menstimulan perusahaan untuk berlomba-lomba menerapkannya.

Namun, ia berharap insentif tersebut mudah untuk didapatkan oleh perusahaan.

“Jangan sampai ini bagus di atas kertas saja, ada kata-kata maksimum 200 persen, maksimum 300 persen jangan sampai itu kita dapat nol,” ujar Adhi, Rabu (17/7/2019).

Adhi mengimbau untuk insentif tax holiday dan tax allowance yang sedang direvisi, Indonesia diharapkan bisa mencontoh Vietnam yang sudah memiliki mekanisme checklist.

“Banyak anggota kami yang masukkan ini tetapi tidak diberikan. PMK-nya tapi katanya mau direvisi lagi kali yang ditambah sehingga diharap Presiden investasi meningkat bisa terwujud,” tambahnya.

Selain itu, Adhi mengatakan untuk inovasi yang dilakukan tidak hanya mesin saja. Menurutnya dengan pengembangan sumber daya manusia bisa meningkatkan ekonomi.

“UMKM di industri pangan 1,6 juta yang menengah besar sekitar enam ribu. Kalau 1,6 juta itu bergerak inovasi keterampilan pekerja meningkat saya yakin ekonomi di Indonesia lebih maju dan mapan,” ujarnya.

Sumber : Suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only