Kinerja Pemungutan Belum Optimal

JAKARTA — Kinerja pemungutan pajak dinilai belum optimal, seiring adanya shortfall yang diproyeksikan berada di angka Rp140,4 triliun.

Data Kementerian Keuangan menunjukan, dengan proyeksi penerimaan pajak yang hanya sebesar 91,1% dari target sebesar Rp1.577,5 triliun, otoritas harus mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak (termasuk PPh migas) paling tidak 9,2% sampai akhir tahun ini.

Padahal, sampai dengan semester I/2019 peforma pertumbuhan penerimaan pajak masih di bawah 5% atau tepatnya 3,75%.

“Kami akan menggunakan data, pengawasan, pelayanan wajib pajak data kami kan banyak,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjawab pertanyaan soal strategi yang akan ditempuh untuk mengejar penerimaan pajak, belum lama ini.

Adapun lemahnya kinerja pemungutan pajak tersebut dapat ditilik dari elastisitas pertumbuhan penerimaan pajak dengan proyeksi realisasi produk domestik bruto (PDB) atau tax buoyancy selama semester 1/2019.

Dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang hanya 3,75% dan pertumbuhan alamiah (pertumbuhan ekonomi plus infl asi) penerimaan pajak semester 1/2019 di angka 8,4%, elastisitas penerimaan pajak terhadap PDB atau tax buoyancy hanya 0,4.

Artinya setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan penerimaan pajak sebesar 0,4% atau dengan kata lain masih ada gap sebesar 0,6% selama semester 1/2019.

Robert mengatakan bahwa gap antara realisasi dan penerimaan pajak yang cukup lebar enam bulan belakangan merupakan implikasi dari ketidakpastian ekonomi. Harga komoditas yang tak sebagus tahun lalu menjadi salah satu indikator melemahnya aktivitas pemungutan pajak.

“Kemarin kan sudah saya jelaskan alasan-alasannya [soal ekonomi],” tegasnya, Rabu (17/7).

Robert berharap, tekanantekanan yang terjadi pada semester I/2019 segera berakhir agar penerimaan pajak bisa kembali bangkit. Apalagi dengan shortfall penerimaan pajak yang lebih lebar dibandingkan tahun lalu, paling tidak sampai akhir tahun target pertumbuhan penerimaan pajak yang harus dikejar berada di angka 9,2%.

Selain tax buoyancy yang relatif rendah, konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah jika penerimaan pajak tak kunjung membaik adalah melesetnya target tax ratio.

Jika berpijak pada outlook yang disampaikan pemerintah di DPR, rasio pajak (yang memperhitungkan penerimaan perpajakan dan PNBP dari sumber daya alam) akan berada di angka 11,1% dari produk domestik bruto atau lebih rendah dari target sebesar 12,2%.

Namun demikian, jika hanya menghitung dari penerimaan pajak (plus PPh migas) yang dip royeksikan berada di angka Rp1.437,1 triliun dan pertumbuhan ekonomi 2019 yang berada di angka 5,2%, rasio pajak 2019 hanya akan berada di angka 9,2%.

Sedangkan, apabila memperhitungkan penerimaan pajak dikurangi realisasi PPh migas (target di angka Rp66,15 triliun), rasio pajak nonmigas hanya akan berada di angka 8,7% dari PDB.

“Manufaktur mudah-mudahan mengeliat dan lebih bagus dari smester satu, sehingga PPN juga lebih bagus lagi,” kata Robert.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only