Sikap KADIN Manggarai Terkait PPN 10 Persen untuk Pengusaha Hasil Bumi

RUTENG – Kebijakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng yang meminta para pengusaha hasil bumi di daerah itu untuk membayar Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen menuai respon dari berbagai pihak.

Kebijakan itu mewajibkan para pengusaha hasil bumi untuk membayar PPN 10 persen sejak tahun 2016 lalu. Kebijakan ini muncul sejak 2018 lalu atau saat Marihot Siahaan menjabat sebagai kepala KPP Pratama Ruteng.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai menilai, kebijakan dari KPP Pratama Ruteng ini dinilai menjebak pelaku usaha karena tak pernah ada sosialisasi.

“Kami merasa dijebak, tahun 2018 kepala KPP datang untuk melakukan pemeriksaan dan mengumumkan bahwa hasil bumi dikenakan PPN 10 % dan dibayar sejak 2016. Dari awal tidak disosialisasi, di akhir atau di tengah perjalanan dia mengatakan harus dikenakan pajak,”kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit di Ruteng, Sabtu (20/07).

Hingga saat ini, persoalan PPN 10 persen ini masih belum diterima begitu saja oleh para pengusaha hasil bumi. Disisi lain, pihak KPP Pratama juga tetap konsisten dengan sikap mereka meski pihak Asosiasi Pengusaha telah melakukan berbagai upaya dan pendekatan.

Menanggapi polemik ini, Kamar Dagang Industri (KADIN) Kabupaten Manggarai berpendapat, polemik antara para pengusaha hasil bumi dan KPP Pratama Ruteng ini merupakan hal positif.

Menurut Kadin, polemik ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan ekonomi masyarakat serta pertumbuhan perekonomian di Manggarai.

Meski demikian, organisasi para pengusaha ini berpendapat, kebijakan PPN 10 persen ini dinilai kurang ada sosialisasi sehingga wajib pajak tidak memahami regulasi dengan baik dan jika dipaksakan penerapannya akan menimbulkan interpretasi main hakim sendiri oleh pihak KPP Pratama.

“Karena sifatnya adalah Kebijakan maka harus disosialisasikan jangan sampai lahir interpretasi main hakim sendiri. Oleh karena itu maka dalam hal polemik ini hal yang paling penting adalah sosialisasi terkait keberadaan produk hukum yang ada, belum masuk ke bagaimana penerapannya,”tulis kadin melalui siaran pers yang salinannya diterima media ini di Ruteng, Selasa (23/07).

Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Kadin Manggarai, Nico Matheus Mansjur itu, KADIN juga mempertanyakan sikap KPP Ruteng dalam penerapan kebijakan itu.

“Dalam konteks penerapam regulasi, apakah pihak KPP Ruteng menempatkan diri sebagai bagian dari kepentingan atau kepemilikan tentang pajak. Sehingga terhadap masalah ini kelihatan menerapkan aturan tanpa harus melakukan asistensi kebijakan terhadap struktur yang ada dan para pihak atau objek pajak,”tulis kadin.

KADIN juga mengingatkan, dalam penerapan regulasi seharusnya tak merugikan salah satu pihak termasuk dunia usaha atau privat sector sebagai salah satu domain dalam Negara.

“Negara ini berdiri dalam tiga domain kepentingan besar yakni Government, Civil Society, dan privat sector. Duduk bersama ini bukan sesama regulator saja tetapi juga dengan pihak berkepentingan lainnya karena kita satu dan sejajar,”tulis KADIN.

KADIN Manggarai berharap, polemik ini bisa diselesaikan dan melibatkan semua pihak yang terdampak kebijakan ini. Mereka juga harapkan keterlibatan Pemkab Manggarai, para pelaku usaha serta seluruh masyarakat melalui DPRD.(FP-06).

Sumber : KUMPARAN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only