Pemprov DKI Ancam Lelang Rumah Menunggak Pajak Rp2 Miliar

Sebuah restoran dan dua rumah di kawasan Jakarta Barat terancam dilelang karena tidak melunasi pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp2,03 miliar.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat Hendarto mengatakan ada tiga Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari dua objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB) dan satu pajak restoran.

“Hingga saat ini mereka belum menunaikan kewajiban penyetoran pajak daerah,” kata Hendarto dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

Hendarto menjelaskan pihaknya sudah dengan aktif melakukan penagihan hingga melayangkan surat paksa. Sebelumnya Pemprov DKI juga telah melayangkan surat imbauan peringatan sebanyak tiga kali. Namun hasilnya masih nihil.

“Penagihan aktif sudah kami lakukan dan ini sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 19 tahun 2000 dan Pergub Nomor 190 tahun 2017,” jelas dia.

Karena sudah melalui penagihan aktif, dua rumah dan satu restoran di Jakarta Barat itu terancam dilelang jika tak kunjung membayar pajak. Hendarto bilang akan memberikan batas waktu selama 2 x 24 jam.

“Itu untuk merespons pembayaran tunggakan pajak daerah. Jika tidak ditaati, kami akan melakukan penyitaan hingga dengan sita lelang,” ungkap dia.

Tak hanya dilelang, seluruh aset dan rekening pemilik pun terancam diblokir oleh BPRD Jakbar. Dari kasus ini Hendarto mengimbau agar seluruh wajib pajak mentaati kewajiban sebagai warga negara.

“Aset beserta rekening bank WP yang menunggak pajak akan diblokir,” tegas dia.

DKI Jakarta pada tahun ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta sekitar Rp50 triliun. Dari angka itu dianggarkan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp44 triliun, retribusi daerah sekitar Rp710 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp757 miliar dan PAD yang sah sebesar Rp4 triliun.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only