Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Roslan Perkasa Roeslani meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Sebab, dia melihat dengan ditekennya aturan soal mobil listrik, akan memberi banyak manfaat bagi industri.
“Kami mengharapkan Perpres segera ditandatangani ya, karena kalau kami lihat dari dunia usaha itu azas manfaat itu banyak kok. Apalagi tren dunia itu memang arahnya ke situ, mobil listrik,” kata Rosan kepada media ditemui di Ritz Calrton, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.
Rosan mengatakan, dengan ditandatanganinya Perpres mobil listrik, pemerintah jadi mempunyai landasan keberadaan mobil listrik atau hybrid car. Belum lagi, keberadaan mobil listrik juga bakal membantu pemerintah dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang berbasis fosil. Ke depan, mobil listrik juga akan mendukung pemerintah dalam menciptakan clean energy yang ramah lingkungan.
Selain diberikan insentif pajak baik dari Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah (PPnBM), Rosan berharap para pengguna dan industri diberikan fasilitas lain. Misalnya, pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan pemberian prioritas parkir.
Pemerintah, kata Rosan, juga bisa memberikan fasilitas tambahan untuk prioritas peniadaan ganjil genap bagi pengguna mobil listrik. Bisa pula diberikan fasilitas bebas bayar parkir saat pergi ke mal. “Itu kan harus kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Itu harus dilakukan juga gitu loh, bukan hanya insentif fiskal,” kata Rosan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, mengungkap kendala penyusunan Perpres Mobil Listrik. Seperti diketahui Perpres terkait ekosistem industri mobil listrik itu tak kunjung terbit. Salah satunya karena belum adanya titik temu antar berbagai pihak, khususnya para menteri.
“Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Ini semestinya harus selesai,” ungkap Ignasius Jonan dalam kampanye Gerakan Sejuta Surya Atap di Monumen Nasional, Jakarta, Ahad 28 Juli 2019.
Proses perdebatan panjang antar-menteri itu diduga terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional. “Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi,” Jonan menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan apabila Pepres Mobil Listrik itu terbit, maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insentif kepada para produsen mobil listrik nasional.
Sumber : Tempo.Co
Leave a Reply