Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendus praktik ganjil di bisnis energi. Setelah membongkar kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, kali ini komisi anti rasuah tersebut mencermati transaksi jual beli di industri pertambangan batubara.
Ada aktivitas tak wajar dari transaksi jual beli batubara di Indonesia. Bahkan KPK mensinyalir ada praktik transfer pricing untuk meminimalkan kewajiban membayar pajak. Untuk mendalami kasus ini, pada 17 Juli 2019, Komisi melayangkan surat permintaan data kepada setidaknya empat kementerian, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.
Di area kerja Kementerian ESDM, setidaknya ada 51 perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diminta untuk menyetorkan data-data transaksi jual beli batubara dalam kurun tiga tahun terakhir, sejak 2017 hingga semester I 2019.
Data yang diminta KPK mencakup data transaksi penjualan, trader hingga end user. Bukan hanya itu, KPK juga ingin membuka data pemilik dan manajemen 51 pemegang izin PKP2B. Juga data kontrak dan harga final invoice transaksi jual beli batubara, baik kepada end user maupun trader.
Tiga kementerian lainnya juga diminta menyetorkan data terkait industri batubara. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, misalnya, diminta membuka data pemberitahuan ekspor barang (PEB) setiap pemegang PKP2B, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan trader yang terafiliasi maupun tidak terafiliasi dengan pemegang PKP2B dan IUP.
Begitu pula di Kementerian Perhubungan, KPK meminta data pelabuhan bongkar dan pelabuhan muat setiap transaksi yang dilakukan pemegang PKP2B, IUP dan trader yang terafiliasi maupun tidak terafiliasi. Sementara Kementerian Perdagangan perlu menyetor data antara lain terkait izin ekspor batubara, realisasi ekspor batubara.
Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta membuka data terkait kepatuhan pajak setiap pemegang izin PKP2B, IUP dan trader batubara.
Agaknya, pesan KPK kepada empat kementerian ini cukup lugas. Jangan-jangan, ada yang ganjil dalam aktivitas di industri batubara. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi dan mengkaji kembali tata niaga batubara, termasuk kepatuhan para produsen dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.♦
Sumber : KONTAN.CO.ID

WA only
Leave a Reply