Bantu Kembangkan Vokasi, Industri Dapat Keringanan Pajak

Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendorong dunia industri untuk memanfaatkan “Super Deductible Tax” atau insentif pajak bagi industri pro vokasi. Caranya, dengan terlibat dalam pengembangan vokasi.

“Kami mendorong industri untuk memanfaatkan peluang keringanan pajak dari pemerintah,” kata Muhadjir di SMK Negeri 1 Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.

Selain itu, ia juga meminta SMK lebih proaktif kepada dunia industri untuk mengajak bekerja sama dan memanfaatkan “Super Deductible Tax” tersebut. Terutama perusahan-perusahaan yang sudah menjadi mitra SMK selama ini.

“Saya mohon SMK proaktif dengan mitranya masing-masing, untuk mendesak atau untuk mendorong agar mereka memanfaatkan peluang keringanan pajak yang sangat luar biasa dari pemerintah itu,” ujarnya.

Aturan insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam tahun berjalan. Insentif super deduction untuk kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 sampai 300 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

Muhadjir mengungkapkan,Super Deductible Tax adalah celah untuk industri mengambil manfaat. Salah satunya dengan melakukan link and match antara SMK dengan industri.”Dengan menyesuaikan kurikulumnya, menyesuaikan dengan proses belajar mengajarnya, menyesuaikan peralatan yang diperlukan dengan tujuan industri yang sesungguhnya,” jelasnya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only