Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari mobil listrik ke depannya bakal lebih rendah dibandingkan dengan mobil yang menggunakan BBM.
Hal ini bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai mobil listrik yang hingga saat ini masih terus digodok oleh pemerintah.
Selain PP, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur mengenai roadmap pengembangan mobil listrik di Indonesia.
Sumber : Suara.com

WA only
Leave a Reply