Pengusaha Logistik Berikat Bantah Banjiri Pasar dengan Impor Produk Tekstil

JAKARTA – Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) menolak isu bahwa banjir tekstil dan produk tekstil atau peningkatan impor TPT disebabkan Pusat Logistik Berikat. Pasalnya, impor TPT melalui PLB masih sangat kecil.

Ketua Umum PPLBI Ety Puspitasari mengungkapkan saat ini Pusat Logistik Berikat (PLB) sudah sesuai dengan salah satu tujuannya yaitu untuk mendekatkan bahan baku industri termasuk industri kecil dan menengah (IKM) dan mendekatkan proses ekspor.

Bagi tekstil dan produk tekstil (TPT) PLB juga berperan dalam mendekatkan bahan baku industri dan mendorong terjadinya efisiensi. Menurutnya, PLB yang menjadi anggota PPLBI mendukung efisiensi dan efektifitas produsen di Indonesia.

“Terkait dengan industri TPT dalam negeri, kebanyakan barang yang masuk PLB adalah bahan baku industri dan bukan barang jadi siap jual ke pasar domestik. Selain itu, jumlah importasi TPT yang melalui PLB juga masih sangat kecil, sekitar 2,7 persen dari total importasi yang terkait TPT,” ujarnya, Selasa (30/7/2019).

Menurut Ety tidak benar isu banjir produk jadi tekstil atau peningkatan impor TPT yang ada saat ini disebabkan PLB. Fasilitas ini diberikan oleh pemerintah dan perusahaan yang akan mengajukan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat.

Adapun, dari total 48 anggota PPLBI dan keseluruhan PLB operator saat ini kebanyakan PLB masuk klasifikasi PLB industri besar dan hanya satu PLB barang jadi untuk kebutuhan industri minuman beralkohol.

Adapun PLB industri e-commerce yang terdaftar sebagai PLB operator baru satu perusahaan dan belum melakukan transaksi importasi karena masih harus melakukan proses sinkronisasi dengan sistem Bea dan Cukai.

Pertama, PLB hanya diberikan kepada trusted company. Kedua, PLB wajib menerapkan sistem pergudangan modern, elektronik dan transparan yaitu penggunaan e-seal. Serta pencatatan barang masuk dan keluar melalui sistem TI dan CCTV yang online dapat dipantau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

Ketiga, semua barang yang masuk PLB wajib di-stripping sehingga tidak mungkin PLB menyembunyikan barang dari pantauan Bea dan Cukai. Terakhir, pemasukan dan pengeluaran barang wajib membuat dokumen pabean dan ketika keluar dari PLB harus memenuhi ketentuan impor.

Proses pengawasan di dalam PLB sendiri saat ini sudah berjalan sesuai dengan koridor perundangan yang berlaku dan juga cukup ketat. Operator PLB juga menjadi partner Bea Cukai dalam hal pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan untuk instansi lainnya jika diperlukan.

“Kami sangat terbuka sekali dan sangat menyambut bila ada pihak yang ingin melakukan peninjauan lapangan atau bahkan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha PLB. Karena sebenarnya barang masuk dan keluar dari PLB sangat transparan,” ujarnya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only