Agustus, Aturan Refund PPN Turis Selesai

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan revisi aturan mengenai Value Added Tax (VAT) refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis akan segera rampung.

 Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri ini rencananya akan dikeluarkan terlebih dahulu.

 Hal itu sejalan dengan pembangunan sistem pencatatan pajak belanja turis di merchant yang terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. “Sistem dikembangkan sampai PMK-nya jalan, mudah-mudahan di Agustus untuk PMK-nya,” kata Arif, dalam Media Gathering, Bali, Rabu, 31 Juli 2019.

Pembangunan sistem pun diharapkan akan bisa diselesaikan pada Oktober sehingga nantinya bisa langsung diimplementasikan. Arif menjelaskan tujuan refund ini dimaksudkan agar turis asing bisa lebih banyak berbelanja di Indonesia dan menarik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.

 “Harapannya mudah-mudahan ritel-ritel kecil toko cinderamata kecil pun bisa bergabung,” tutur dia.

Arif mengatakan saat ini PPN yang akan dikembalikan paling sedikit Rp5 juta dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK). Pengembalian PPN tersebut hanya bisa didapatkan dengan syarat barang didapatkan dari toko ritel pada tanggal yang sama.

 Sementara perubahan yang direncanakan adalah nilai PPN paling sedikit Rp500 ribu dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal Rp50 ribu per FPK. Fasilitas juga bisa dilakukan dari beberapa toko ritel dengan tanggal yang berbeda.

 “Kalau dulu memang belanja total Rp5 juta atau PPN-nya Rp500 ribu boleh di-refund di satu merchant. Ada wacana ini kita turunkan,” pungkas Arif.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only