Ditjen Pajak Tegaskan Pengadaan Core Tax Sistem Sesuai Target

Bali. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan pengadaan core tax system (Cots) atau sistem inti perpajakan hingga kini masih sesuai jadwal (on track).

  Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan lelang untuk agen pengadaan. Hantriono menjelaskan agen inilah yang nantinya akan menjadi pihak yang melakukan pengadaan core tax system.

  “Kita masih on track pengadaan cots ini, sebelum lakukan pengadaan cots kita harus adakan dulu agen pengadaan. Agen pengadaan ditunjuk langsung,” kata Hantriono dalam media gathering di Bali, Rabu, 31 Juli 2019.

Dirinya mengatakan proses lelang agen pengadaan akan berlangsung dari Oktober 2019 hingga September 2020. Dia bilang saat ini DJP masih dalam tahap melakukan persiapan untuk menunjuk agen pengadaan. Agen pengadaan ini berasal dari luar internal Ditjen Pajak atau dengan kata lain pihak ketiga.

  Ia mengatakan lelangnya tidak hanya menjaring perusahaan atau pihak ketiga dari dalam negeri namun juga luar negeri. Hantriono mengatakan alasan menggunakan pihak ketiga lantaran ini proyek pengadaan yang besar yang menyedot anggaran hingga Rp4,04 triliun.

  “Ini kayaknya proyek terbesar Ditjen Pajak, saking kompleksnya pengadaan ini yang dievaluasi juga kompleks jadi kita perlu tim pengadaan,” tutur dia.

  Setelah pengadaan agen tersebut, tahapan berikutnya yakni pengadaan System Integrator (SI), pengadaan Project Management Quality Assurance (PMQA) Consultant, dan pengadaan Change Management (CM) Consultant sebagai pendamping.

  Ia bilang proyek pengadaan core tax system ini akan berlangsung hingga 2023 dan akan efektif digunakan pada 2024. Harapannya dengan adanya core tax system nantinya maka akan bisa meningkatkan penerimaan pajak yang lebih baik dan lebih maksimal.

  Selain itu, lanjut dia, pembenahan core tax system juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Nantinya wajib pajak akan memiliki sebuah akun yang bisa melacak segala bentuk pelayanan pajak.

  “Seluruh history wajib pajak nanti ada di akun itu misal pernah diperiksa, melakukan banding, keberatan, pengajuan permohonan dan lain sebagainya,” jelas dia.

  Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkritisi molornya pengadaan core tax system. Menurut Prastowo core tax system menjadi kebutuhan yang mendesak bagi otoritas pajak di tengah dinamika yang cukup cepat.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only