Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Malang Sudah Capai 78 Persen

Malang – Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Malang hingga akhir Juli 2019 mencapai Rp 45,5 miliar atau 77,7 persen dari target sebesar Rp 58,5 miliar hingga akhir tahun ini. 

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, penerimaan PBB hampir 78 persen itu 9,1 persen dari total target penerimaan pajak daerah 2019 sebesar Rp 501 miliar. Angka 77,7 persen pun merupakan tren positif karena selama ini penerimaan PBB cenderung stagnan dan rendah.   

“Tapi kami belum puas. Kami tetap intensif menggiatkan sistem jemput bola sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Ade Herawanto, Rabu, 31 Juli 2019. 

Menurut Ade, sistem jemput bola diterapkan dengan beberapa cara yang ramah dan menyenangkan, seperti membuka stan pelayanan di kampung-kampung dan pusat perbelanjaan. Pelayanan pajak di pusat perbelanjaan rutin diadakan tiap pertengahan bulan. Bahkan, tiap tahun BP2D Kota Malang mengadakan gerak jalan sehat bertema sadar bayar pajak dan di akhir acara disediakan beragam hadiah bagi wajib pajak pemenang lomba. Di acara yang sama dibuka stan pembayaran pajak daerah. 

Sistem ini lebih dulu diawali dengan optimalisasi, pembenahan sistem, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas pajak. Petugas pajak, misalnya, diharuskan mampu menampilkan sikap-mental yang komunikatif, cekatan, dan ramah. Jangan sampai petugas pajak berstereotip galak dan menakutkan. 

“Kami ingin makin mendekatkan diri dengan masyarakat lewat pelayanan yang prima, sekaligus untuk mempercepat pembayaran PBB sebelum jatuh tempo,” ujar Ade. 

Ia mengingatkan masyarakat Kota Malang untuk melunasi PBB 2019 karena jatuh temponya pada hari ini. Jika pembayaran dilakukan lewat jatuh tempo, maka wajib pajak dikenakan denda administrasi 2 persen per bulan hingga maksimal denda 48 persen. 

Warga kota yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2019 dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Pembayaran bisa juga dengan cara menunjukan nomor objek pajak atau NOP karena tidak ada kenaikan PBB. 

Saat ini, BP2D Kota Malang menggandeng Kantor Pos Besar Malang untuk pendistribusian SPPT PBB. Sebelumnya, SPPT PBB didistribusikan ke kantor-kantor kelurahan untuk kemudian dikirim lagi ke ketua rukun warga maupun rukun tetangga. SPPT PBB juga bisa langsung diambil di kantor BP2D. 

Sedangkan pembayaran pajak bumi dan bangunan dilakukan di Bank Jatim atau melalui transfer dari bank mana saja yang terhubung dengan nomor rekening Bank Jatim selaku bank persepsi. 

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only