Menperin Pastikan Perpres Mobil Listrik Sudah Selesai di Tahap Menteri

Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan Peraturan Presiden terkait Mobil Listrik akan segera selesai. Dia menegaskan aturan ini sudah selesai di antara menteri-menteri terkait.

“Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan,” kata Airlangga, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.

Perpres ini memang ditunggu-tunggu, sebagai dasar payung hukum dan aturan insentif bagi mobil listrik beredar di Indonesia. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan terjadi debat antar-menteri yang tak kunjung selesai.

Hal ini menyebabkan perpres yang telah cukup lama digodog, tak kunjung keluar. “Ada (Menteri) yang pro mobil listrik, ada yang melawan,” kata Jonan beberapa waktu lalu.

Airlangga mengatakan perpres ini nantinya akan terbagi dua paket. Yang pertama, adalah perpres mobil listrik untuk percepatan electrified battery. Sedangkan yang kedua adalah terkait penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang berbasis kepada emisi yang lebih rendah.

“Jadi dua kebijakan itu akan mendorong road map untuk electric vehicle, plus penurunan emisi dari otomotif,” kata Airlangga.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pekan ini. Ia memaparkan pemerintah akan memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik.

Sejumlah insentif itu di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan bakunya.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only