Cara Sri Mulyani Awasi Penerimaan Pajak di Masa Depan

BALI. Pembaruan sistem administrasi perpajakan menjadi salah satu agenda besar Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan reformasi. Sistem administrasi perpajakan atau yang dikenal dengan istilah core tax system sangat penting dan krusial dalam pencapaian tujuan reformasi perpajakan.

Ditjen Pajak bahkan menganggarkan dana terbesar dalam sejarah berdirinya institusi tersebut untuk pembaruan core tax system. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan total anggaran untuk pembaruan core tax system mencapai Rp 2,04 triliun (2018-2024).

“Anggarannya ini besar sekali. Mungkin termasuk yang terbesar dalam sejarah proyek yang dilakukan ditjen pajak,” katanya dalam paparan Media Gathering Ditjen Pajak di Hotel Dynasty, Bali, Rabu (31/7/2019).

Anggaran tersebut terdiri dari pengadaan agen Rp 37,8 miliar, sistem integrator Rp 1,85 triliun, owner’s agent PMQA Rp 125,7 miliar, dan owner’s agent change management Rp 23,4 miliar. Perbaikan sistem administrasi perpajakan ini diharapkan sudah mulai diimplementasikan secara keseluruhan pada 2023 mendatang.

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dilandasi payung hukum Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan. Beleid ini disusul aturan turunan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui beberapa peraturan Menteri Keuangan (PMK), di antaranya PMK 109 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan/atau jasa untuk PSAP, PMK 151 Tahun 2018 tentang pengadaan agen pengadaan untuk PSAP serta SDP dan SDK, serta PMK 56 tahun 2019 tentang pengadaan sistem informasi untuk PSAP.

Ke depan juga akan diterbitkan PMK tentang pengadaan jasa konsultasi badan usaha untuk PSAP.

Hantriono menjelaskan, saat ini kepemilikan data yang tersebar dan persepsi terhadap data wajib pajak masih belum terintegrasi. Kualitas data pun masih rendah sehingga tak bisa diandalkan.

Pembaruan CoTS diharapkan dapat meningkatkan penggunaan proses yang diotomasi demi mengeliminasi aktivitas manual yang bernilai rendah. Layanan online juga akan dijangkau lebih luas sehingga kualitas data terjamin. Sistem core tax dan persepsi terhadap data wajib pajak pun bisa terintegrasi.

“Lalu dari sisi pengawasan, data dan analisa lebih bagus sehingga wajib pajak diawasi dan diperiksa dengan lebih bagus. Sehingga lebih fair nantinya bagi wajib pajak,” katanya.

Pembaruan core tax system sendiri akan mengantisipasi adanya kebutuhan pertukaran informasi, teknologi yang mutakhir, dan peningkatan beban kerja di masa mendatang.

“Kalau CoTS sudah jadi, nanti kalau misalnya pengin ngajuin permohonan, ngisi SPT, tinggal buka saja aplikasinya. Dilakukan secara digital. Kita minimalkan pemakaian kertas,” kata Hantriono.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only