Kemudahan lapor pajak badan usaha

DENPASAR, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melanjutkan program reformasi perpajakan. Terbaru,dengan mengubah mekanisme pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Ditjen Pajak akan mempermudah kembali pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) badan. Sebelumnya,Ditjen mempermudah pelaporan SPT bagi WP melalui e-filling dengan sistem ini, WP bisa mengisi dan melaporkan SPT secara elektronik, tak perlu antre.

Kini Ditjen pajak akan unifikasi penyampaian SPT masa bagi badan usaha melalui penggabungan SPT masa badan dari beragam penghasilan dalam satu format . “Sekarang ini banyak jenis SPT masa seperti terkait pasal 15, pasal 22, pasal 4 ayat (2), pasal 23, akan kami satukan dalam satu SPT,” jelas direktur transformasi proses bisnis ditjen pajak, Hantriono Joko Susilo dalam media gathering di Bali, Rabu (31/7)

Unifikasi ini akan menguntungkan WP badan maupun Ditjen Pajak. WP badan lebih mudah lapor SPT, karena pelaporan ini berlangsung setiap bulan. Pajak makin gampang dalam pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.

Inisiasi ini akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah. Badan usaha milik negara (BUMN) sektor migas, PT. Pertamina, akan menjadi badan usaha pertama yang menjajal proyek percontohan unufikasi SPT masa badan.

Rencanannya,penyederhanaan SPT ini akan dimulai tahun 2020. Tahap awal, Ditjen pajak akan uji coba kepada sejumlah korporasi besar, khususnya pelat merah seperti pertamina. “Saat ini kami masih dalam persiapan. Dalam proses ini kami dibantu pertamina untuk penggabungan sistem, makanya pertamina akan jadi pilot project, “terang hantriono”.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only