Ditjen Pajak Akan Sederhanakan Pelaporan SPT

BADUNG – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya mengembangkan dan memperbarui sistem administrasi pajak yang direncanakan beroperasi tahun 2024. Sambil menunggu sistem itu, pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT akan disederhanakan sebagai strategi cepat.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hantriono Joko Susilo, di Badung, Bali, Rabu (31/7/2019) mengatakan, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) ditempuh selama tahun 2018–2024.

DJP telah menetapkan anggaran pengembangan PSIAP yang mencakup biaya agen pengadaan sebesar Rp 37,8 miliar, sistem integrator Rp 1.857,3 miliar, owner’s agent PMQA Rp 125,7 miliar,  dan owner’s agent change management Rp 23,4 miliar. Total nilai semua pengeluaran itu yaitu Rp 2.044,3 miliar.

Ada sekitar 21 jenis modul tindakan yang akan dimasukkan ke PSIAP. Dengan adanya PSIAP, nantinya, interaksi dengan wajib pajak berlangsung secara digital. Seluruh data yang diperoleh DJP, seperti surat pemberitahuan tahunan dan pihak ketiga, mampu dianalisa lebih canggih. Otomasi proses administrasi berjalan, misalnya permohonan keterangan fiskal cukup melalui sistem daring.

Dasar hukum alokasi anggaran pengadaan kebutuhan pengembangan PSIAP adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

“Kondisi core tax system sekarang masih belum terintegrasi, kualitas data rendah, dan pemrosesan manual yang rentan dengan ketidaksesuaian. Perangkat teknologinya lama,” ujar dia.

Soal perkembangan PSIAP, Hantriono menjelaskan, pihaknya masih akan menetapkan agen pengadaan. Agen pengadaan berasal dari pihak ketiga, bukan internal DJP. DJP melakukan survei perusahaan agen pengadaan sampai ke tingkat internasional, lalu dikaji dan memilih agen mana yang cocok. Setelah itu, tim DJP baru melakukan negosiasi kontrak.

“PSIAP merupakan proyek kompleks dan bernilai besar. Oleh karenanya, kami butuh agen pengadaan yang andal,” kata dia.

DJP turut dibantu penasehat dari lembaga keuangan internasional selama mempersiapkan PSIAP. Sebagai contoh, Bank Dunia yang berperan memberikan pendampingan selama fase perencanaan.

Hantriono mengungkapkan, PSIAP akan mulai on board sekitar tahun 2023 dan siap dimanfaatkan pada 2024. Sambil menunggu PSIAP jadi, DJP telah menyiapkan sejumlah strategi quick wins. Salah satunya adalah pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) menggunakan sistem registrasi secara elektronik yang langsung terverifikasi dengan sistem data tunggal kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Metode ini memungkinkan NPWP keluar lebih cepat.

Contoh kedua adalah unifikasi pelaporan SPT secara massal. Upaya ini menyatukan pelaporan jenis SPT, yaitu SPT PPh pasal 22, pasal 23, pasal 26, dan pasal 4 ayat 2. Penyatuan ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam menyetor SPT.

DJP berencana akan melakukan uji coba implementasi unifikasi pelaporan SPT secara massal dengan wajib pajak potensial. Pertamina terlibat dalam pengembangan sistem unifikasi pelaporan SPT secara massal dan akan diikutsertakan DJP saat peluncuran, yakni awal 2020.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Yunirwansyah, menambahkan, DJP juga akan melakukan penyederhanaan pengisian SPT PPh badan dan orang pribadi. Untuk SPT PPh badan, misalnya, perusahaan harus mengisi sekitar 42 lampiran. Badan wajib memenuhinya tanpa mempertimbangkan nilai setoran pajaknya. Nantinya, perusahaan dapat mengisi lampiran sesuai kebutuhan mereka.

Hal sama akan diberlakukan ke pelaporan SPT PPh orang pribadi. Saat ini, ada tiga tipe SPT PPh orang pribadi yaitu SPT sederhana, SPT sangat sederhana, dan SPT normal.

“Apabila pusat data kami telah menyimpan data informasi wajib pajak, sistem DJP nantinya memungkinkan tidak akan meminta pengisian. Sistem akan secara otomatis mengisi bagian yang datanya sudah tersimpan, sedangkan wajib pajak tetap harus memenuhi variabel yang ditentukan,” tutur dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan akan ada masa transisi menuju penerapan penuh PSIAP. Sistem pelaporan lama SPT yang sekarang berjalan tidak akan dihilangkan begitu saja.

Sumber : Harian Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only