Ditjen Pajak Mau Bangun Sistem Inti Perpajakan, Butuh Rp 2,04 Triliun

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan membangun sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax System.

Menurut Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriyono Joko Susilo, pembangunan sistem tersebut akan menelan anggaran hingga Rp 2,04 triliun.

“Anggaran terbesar itu ada di sistem integrator sebesar Rp 1,85 triliun,” ujarnya di Badung, Bali, Rabu (31/7/2019).

Selain itu, rincian anggaran lainya yakni untuk agen pengadaan sebesar Rp37,8 miliar, owner’s agent PMQA Rp125,7 miliar dan owner’s agent change management sebesar Rp23,4 miliar.

Hantriyono mengatakan, anggaran ini akan dilakukan dengan skema tahun jamak atau multiyears yang sudah dimulai sejak 2018 sampai 2023.

Proyek Core Tax System Ditjen Pajak ditargetkan rampung pada 2023. Sementara itu proses awal sudah dimulai dengan melakukan penunjukan agen pengadaan pada April-September 2019.

Hantriyono mengatakan, Core Tax System merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan di bidang teknologi dan informasi di Ditjen Pajak.

Bila sistem ini selesai, maka Ditjen Pajak mengatakan bahwa sistem perpajakan akan lebih canggih. Nantinya layanan perpajakan pun akan lebih mudah diakses oleh wajib pajak.

Sejak awal, reformasi perpajakan diyakini mampu menggenjot tax ratio sebesar 5 persen. Hal itu tentu saja akan mendongkrak penerimaan negara.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only