Ditjen Pajak Beri Sinyal PPnBM Mobil Listrik Bakal Nol Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menggodok skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong produksi mobil listrik di Tanah Air.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Arif Yanuar mengatakan, salah satu poin yang tengah dikaji pihaknya terkait perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car alias LCGC.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Padahal sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sebesar 0 persen alias tidak dipungut biaya.

Ke depan pemerintah ingin mendorong pengembangan kendaraan listrik. Sehingga PPnBM 0 persen akan dialihkan dari kendaraan hemat energi dan diberikan kepada kendaraan listrik.

“Kalau batas CC dan emisi kena tarif ada juga LCGC, ada juga yang kita prioritas karena sekarang (mobil) listrik, maka mobil listrik fokus kita,” kata dia dalam acara ‘Media Gathering’, di Bali, Rabu (31/7).

Meskipun demikian, keputusan pemberian PPnBM ini hingga saat ini masih terus menjadi bahan diskusi. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

“Kalau basenya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi,” urai dia.

Saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan pelaku-pelaku industri automotif. Dengan begitu, pemberian insentif fiskal ini bisa berlaku selaras dengan perkembangan zaman.

“Kita juga masih berdiskusi dengan Kementerian teknis,kita coba dengar bagaimana industri kendaraan saat ini. Mudah-mudahan perubahannya sesuai dengan kondisi industri otomotif saat ini,” tandasnya. 

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only