Kemenkeu Targetkan Aturan VAT Refund Selesai Agustus

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan revisi aturan khusus mengenai Value Added Tax (VAT) Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 akan selesai Agustus, sehingga bisa diimplementasikan pada Oktober.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, saat ini pemerintah masih membangun sistem pencatatan pajak belanja turis di merchant yang terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Pembangunan sistem juga diharapkan dapat selesai pada Oktober, sehingga bisa langsung diimplementasikan.

“Sebenarnya peraturan restitusi PPN untuk wisman sudah tertuang dalam PMK 76/PMK.03/2010, jika berdasarkan peraturan tersebut, wisman yang berbelanja barang seharga Rp 5 juta dengan nilai PPN Rp 500.000 dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK), namun jika wisman ingin menerima restitusi PPN, dia harus berbelanja barang senilai Rp 5 juta dari toko yang sama, di tanggal yang sama juga,”ujarnya.

Lanjutnya, dalam revisinya nanti, DJP akan mengubah ketentuan khusus terkait perubahan yang direncanakan, yakni nilai PPN paling sedikit Rp 500 ribu dalam formulir permohonan untuk beberapa FPK.

Arif menjelaskan, tujuan refund ini dimaksudkan agar turis asing bisa lebih banyak berbelanja di Indonesia dan menarik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.

VAT Refund paling besar di Bandara Kualanamu. Soekarno Hatta saat ini masih terfokus pada toko-toko besar. Adapun saat ini jumlah merchant yang terdaftar di DJP sebanyak 46 dan memiliki 236 outlet di seluruh Indonesia.

“Harapannya dengan direlaksasi, mudah-mudahan ritel-ritel kecil, toko cinderamata kecil pun semakin banyak dan bisa bergabung,” tutur dia.

Sumber: Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only