Pemerintah Anggarkan Rp2,04 Triliun untuk Pengadaan Core Tax System

Mangupura. Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp2,04 triliun untuk pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan. Anggaran ini akan digunakan sampai proyek pengadaan tersebut bisa optimal pada 2024.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hantriono Joko Susilo menyebut jika melihat kepentingannya anggaran senilai Rp2,04 triliun tentu bukan anggaran yang cukup fantastis. Apalagi, anggaran itu digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang saat ini berada pada kisaran Rp1.500 triliunan.

“Tentu ini multiyears, sampai sistem inti perpajakan benar-benar siap,” kata Hantri di Badung, Bali, Rabu (31/7/2019).

Hantri mengungkapkan mekanisme proyek disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Pertama, transparan, sejak awal mekanisme pengadaan telah dibuka ke publik. Penunjukannya juga dilakukan dengan seleksi cukup ketat.

Kedua, otoritas pajak juga melibatkan institusi penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaannya.

“Kami libatkan mereka, karena untuk memastikan bahwa proses pengadaan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Perturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Sistem Informasi Untuk Pembaruan Sistem Adaministrasi Perpajakan.

Dalam beleid ini, pemerintah menegaskan ketika posisi mendesak, metode penunjukan langsung bisa dilakukan. Dengan penunjukan langsung, proses pemilihan penyedia sistem informasi tak perlu melakukan tender.

Pemerintah juga menegaskan, mekanisme penunjukan langsung bisa dilakukan misalnya ketika metode tender dua tahap dengan prakualifikasi yang dilakukan dinyatakan gagal dengan kriteria  kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang.

Selain itu mekanisme penunjukan langsung bisa dilakukan saat pemerintah menganggap pengadaan sistem informasi mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

“Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak,”

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only