31 perusahaan dapat fasilitas libur pajak, investasinya lebih dari Rp 350 triliun

DENPASAR. Pemerintah klaim pelonggaran pemberian insentif perpajakan tax holiday semakin banyak menyedot minat investor. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Juli 2019 ada 31 perusahaan yang menerima fasilitas libur pajak penghasilan (PPh).

Jumlah itu berasal dari pemberian tax holiday pada tahun 2018 sebanyak 10 wajib pajak (WP). Kemudian, pemberian insentif pajak tahun ini kepada 21 WP. “Dari 31 perusahaan itu, 29 adalah penanaman modal baru, sedangkan dua WP berupa perluasan usaha,” terang Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, dalam media gathering di Bali, 31/7/2019.

Rencana investasi dari seluruh perusahaan itu sebesar Rp 354,7 triliun. Untuk permohonan tahun 2018 senilai Rp 208,5 triliun, sedangkan 2019 Rp 146,2 triliun. Diperkirakan investasi tersebut menyedot 22.037 tenaga kerja.

Ditjen Pajak dilarang menyampaikan identitas wajib pajak penerima fasilitas perpajakan tersebut. Namun Yunirwansyah menjelaskan WP itu berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, belanja, Thailand, dan Britis Virgin Island.

Mereka tanam modal untuk bidang usaha infrastruktur ekonomi (listrik), industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Ada juga yang investasi di industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara. Kemudian investasi di industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas dan batubara.

Berdasarkan wilayah, investasi itu berada di Gayo (Aceh Selatan), Batam, Tapanuli Selatan (Sumatra Utara), Merangin (Jambi), Lebong (Bengkulu, Muara Enim (Sumatra Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat). Investasi juga tertuju ke Indonesia timur seperti Toraja (Sulawesi Selatan), Poso (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), dan Halmahera (Maluku Utara).

Ada juga yang tanam modal di Pulau Jawa. Itu berada di Serang (Banten), Cianjur (Jawa Barat) dan Jepara (Jawa Tengah).

Pelonggaran fasilitas pengurangan PPh Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018. Lewat peraturan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only