Ditjen Pajak Catat 31 Investor Nikmati Tax Holiday dengan Total Investasi Rp354 T

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut revisi aturan tax holiday beberapa waktu lalu langsung berdampak pada investasi yang masuk ke Indonesia. Sejak revisi aturan ini berlaku, sudah ada 31 Wajib Pajak Badan yang telah menikmati fasilitas tax holiday.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan mayoritas investor yang mendapatkan fasilitas bebas bayar pajak ini merupakan investor baru. Namun ada juga beberapa investor yang mendapatkan fasilitas tersebut karena melakukan perluasan investasi.

“Dari 31 itu, 29 merupakan penanaman modal baru dan dua perluasan usaha,” ujarnya dalam acara media gathering di, Bali, Selasa (31/7) malam.

Menurutnya, dari jumlah tersebut 10 Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut pada 2018. Sementara, 21 Wajib Pajak sisanya memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019.

“Tax holiday ini memberikan rencana investasi sebesar Rp354,7 triliun yang terdiri dari rencana 2018 sebesar Rp208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp146,2 triliun,” urai dia.

Dari jumlah tersebut mayoritas dihuni investor dari negara negara langganan investasi di Indonesia seperti Singapura, China hingga Jepang. Namun, ada salah satu investor dari negara yang berinvestasi di Indonesia yakni British Virginia Island.

“Investor tidak hanya dari Indonesia, namun juga China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand dan British Virgin Island,” jelasnya.

Investasi yang masuk, kata dia, merupakan investasi ke infrastruktur ekonomi seperti listrik dan industri logam dasar hulu seperti baja atau bukan baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

Selain itu, juga industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batubara.

Sementara, lokasi investasi industri yang mendapatkan tax holiday dan mampu menyerap 22.037 tenaga kerja ini tersebar mulai dari Gayo di Aceh Selatan hingga Halmahera di Maluku Utara.

Sebagai informasi, aturan terkait tax holiday ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 telah menaikkan jumlah industri pionir penerima fasilitas ini dari sembilan menjadi 18 industri.

Dalam peraturan terbaru ada perluasan cakupan usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday. Proses pengajuan tax holiday pun disederhanakan lewat sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Aturan terbaru juga memperkenalkan skema pajak pengaturan mini tax holiday. Adapun penerimanya adalah industri dengan persyaratan tertentu yang mempunyai nilai investasi minimal Rp100 miliar.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only