Pajak Ekspor Batu Bara Bisa Jadi Solusi

JAKARTA — Kemenko Perekonomian mengusulkan penerapan pajak ekspor batu bara untuk memberikan insentif pada teknologi pembangkit energi baru terbarukan yang dinilai masih mahal.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, SDA, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna mengatakan bahwa usulan tersebut dikeluarkan mengingat kebijakan serupa juga berlaku pada pengembangan penghiliran minyak kelapa sawit yakni biodiesel di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mengelola dana pungutan kelapa sawit dari industri untuk hilirisasi. Industri sawit dikenakan pungutan ekspor untuk memberikan insentif kepada industri sawit sehingga terjadi permintaan tambahan untuk industri biodiesel domestik.

Menurutnya, insentif yang diberlakukan pada pengembangan biodiesel tersebut dapat diberlakukan juga pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk pembangkitan. Batu bara yang diekspor dikenakan pajak berupa carbon tax dan digunakan sebagai insentif teknologi pembangkit EBT.

“Saya menekan banyak cara untuk mengatasi masalah harga pembangkit EBT yang masih tinggi, dulu pastinya bilangnya subsidi, padahal sebelum subsidi itu ada cata lain, di biofuel misalnya ada BPDP,” katanya, Rabu (31/7).

Montty mengharapkan insentif tersebut dapat diterapkan pada pengembangan pembangkit EBT, terutama surya dan angin yang menurutnya paling gampang diterapkan teknologinya.

Selain itu, dia menambahkan penerapan carbon tax ini tidak akan berpengaruh pada harga listrik karena hanya diberlakukan pada batu bara ekspor. Bukan batu bara yang dikonsumsi dalam negeri seperti halnya untuk pembangkitan.

“Kita enggak tahu apakah Kementerian ESDM mau mengambil ide itu, tetapi kalau menurut saya itu bisa dikerjakan,” katanya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Mari Elka Pangestu mengatakan perlu ada komitmen politis dari pemerintah untuk meningkatkan porsi EBT untuk pembangkitan.

Apalagi, menurutnya, transformasi energi akan menjadi salah satu elemen utama yang membentuk kembali geopolitik di abad ke-21.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai penerapan pajak ekspor batu bara akan semakin menyulitkan pengusaha yang cost of doing business atau biaya operasinya semakin meningkat.

Apalagi, selama ini pengusaha tambang batu bara dinilai sudah cukup mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangkitan. “Listrik PLN tahun lalu rugi Rp18 triliun, yang support batu bara, sehingga jadi untung, thanks to batu bara sebenarnya ini jadi fakta.”

Dia menerangkan, penerapan pajak ekspor batu bara pernah diterapkan antara tahun 2006 atau 2007, tetapi kebijakan itu dibatalkan. Hal itu lantaran pengusaha batu bara yang membawa kebijakan tersebut ke ranah hukum melalui mahkamah agung (MA).

Pengajuan keberatan ke MA tersebut kemudian dikabulkan karena pengusaha tambang batu bara justru dikenakan double taxation akibat penerapan pajak ekspor tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak akan serta menerapkan kebijakan tersebut sebab akan melihat faktor hukum terdahulu.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only