Kemudahan WP Badan

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak akan mempemudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan.

Bentuknya berupa unifikasi penyelesaian SPT masa bagi badan usaha melalui penggabungan SPT masa badan dari beragam penghasilan dalam satu format.

“Sekarang ini kan banyak jenis SPT masa seperti terkait Pasal 15, Pasal 22, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, akan kami satukan dalam satu SPT,” jelas Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo dalam Media Gathering di Bali, Rabu (31/7/2019.

Unifikasi ini akan menguntungkan bagi WP badan maupun Ditjen Pajak. WP badan lebih mudah lapor SPT, karena pelaporan ini berlangsung setiap bulan. Ditjen Pajak juga semakin gampang dalam pengawasan dan pemeriksaan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only