PEMERINTAH mengklaim, pelanggaran insentif perpajakan tax holiday lewat Peraturan menteri keuangan nomor 150/PMK.010/2018 semakin banyak menyedot minat investor. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 31 Juli 2019, ada sebanyak 31 perusahaan yang menerima fasilitas libur pajak penghasilan (PPh) tersebut.
Jumlah itu berasal dari pemberian tax holiday pada tahun 2018 sebanyak 10 wajib pajak (WP) dan pemberian insentif pajak tahun ini kepada 21 WP. “Dari 31 perusahaan itu, 29 adalah penanaman modal baru, sedangkan dua WP berupa perluasan usaha,” kata Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Rabu (31/7)
Rencana investasi dari seluruh perusahaan itu sebesar Rp 354,7 triliun. Untuk permohonan tahun 2018 senilai Rp 208,5 triliun, sedangkan 2019 Rp 146,2 triliun. Adapun WP itu berasal adalah investor dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Britis Virgin Island.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply