JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan mencapai 85% dari total wajib pajak (WP) karakter yang harus melapor. Tapi, memasuki semester 2 tahun ini, realisasi penyampaian SPT itu masih jauh dari target.
Data Ditjen Pajak menunjukkan, ada 42,5 juta WP hingga Juli 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 18,3 juta WP terdaftar berkewajiban melaporkan SPT pajak tahunan. Namun, yang menyampaikan SPT baru 12,32 juta WP. Artinya, rasio kepatuhan formal WP hanya 67,2%. Angka ini masih jauh dari standar organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi (OECD) yang sebesar 85%.
Angka itu juga masih lebih rendah dibandingkan rasio kepatuhan pada 2017 dan 2018 masing-masing 73% dan 71%. Tetapi, dibandingkan dengan rasio kepatuhan di 2016 yang hanya 61%, jelas angka pada 2019 masih lebih baik.
“Dari target kami 85%, ada gap sebesar 17,8% atau 3,2 juta SPT” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, dalam Media Ghatering 2019 di Bali, Jumat (2/8).
Sementara batas akhir pelaporan SPT PPH tahun pajak 2018 adalah pada 31 Maret 2019 untuk WP orang pribadi, dan 30 April 2019 bagi WP badan. Keterlambatan penyampaian SPT bisa berujung pada denda administrasi. Besarnya Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta bagi WP badan.
Menurut Yon, masih ada hingga waktu lima bulan kedepan untuk mengejar target kepatuhan pelaporan SPT. “Selama periode itu, kami akan terus mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT. Terutama, bagi wajib pajak yang selama ini sudah lapor SPT akan dikonfirmasi kenapa tidak lapor. Serta, cara-cara lainnya yang persuasif dan edukatif,” ujarnya.
Ditjen Pajak juga akan memperluas pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di instasi pemerintah. Tahun ini, ada 12 instansi pemerintah pusat serta 245 kantor pemerintah daerah (pemda) yang telah menjalankan KSWP.
Tahun depan, Ditjen Pajak memasang target : KSWP berlaku di 28 instasi. KSWP merupakan salah satu jurus dalam meningkatkan kepatuhan WP sekaligus mendorong hasil penerimaan pajak.
Secara nominal, Ajib Hamdani, Ketua Bdan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, mengatakan, jumlah pelapor SPT tahun ini hasil lebih tinggi daripada tahun lalu, meski rasanya turun. Penurunan rasio kepatuhan tersebut lantaran pemerintah fokus pada ekstensifikasi pajak. Sedang intensifikasi pajak yang kurang optimal.
“Jadi, penambahan jumlah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya cepat, tapi ternyata tingkat kesadaran pelaporannya rendah,” ujar Ajib kepada KONTAN. Ini yang jadi pekerjaan rumah pemerintah.
Menurut Ajib, pemerintah juga harus optimal dalam melakukan intensifikasi pajak. Sebab, intensifikasi pajak akan berbanding lurus dengan tingkat kesadaran pembayaran pajak. Optimalisasi intensifikasi pajak bisa pemerintah lakukan dengan menggandeng asosiasi-asosiasi usaha hingga mengajak influencers, biar masyarakat sadar terhadap kewajibannya.
Pada kuartal keempat nanti, Ajib menambahkan, biasanya pemerintah akan melakukan usaha tambahan (extra effort). Misalnya, dalam bentuk peraturan untuk mendorong pelaporan SPT pajak penghasilan badan. “Tinggal efektif atau tidak extra effort tersebut?” tambah dia.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply