Kemenkeu Revisi Aturan main Reekspor Barang Impor

JAKARTA. Guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pengawasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan main ekspor kembali (reekspor) barang impor. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2019 yang berlaku mulai 30 Agustus mendatang.

Kepala SubDirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, ada tiga hal pokok yang diperbarui dalam aturan tersebut.

Pertama, ketentuan larangan reekspor barang-barang impor hasil penindakan. Barang-barang itu tidak boleh langsung diekspor kembali sampai ada pembuktian barang tersebut bermasalah atau tidak. “Kalau memang barang tersebut melanggar, harus dibuktikan sampai clear,” tegas Deni kepada KONTAN, Jumat (2/8)

Kedua, impor sampah atau limbah berbahaya dan beracun (B3) harus diekspor kembali.

Ketiga, larangan ekspor kembali untuk barang-barang yang sudah ditetapkan milik negara.

Sumber : Harian kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only