Insentif Pajak Super Terganjal Kompetensi

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum juga merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan atau riet dan pengembangan.

Rencananya, Kemkeu bakal menerbitkan dua PMK, masing-masing PMK yang terkait denga superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nurfransa Wira Sakti, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi.

”Masih ada dinamika mengenai jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas,” kata Nurfransa kepada KONTAN, Selasa (6/8). Hanya saja Nurfransa masih enggan memperinci kompetensi seperti aoa yang diperdebatkan.

Sementara itu, PMK superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan masih dikoordinasikan antar kementerian terkait ruang lingkup riset dan pengembangan seperti apa yang bakal didorong dan diberikan fasilitas.

Dalam rancangan PMK (RPMK) superdeduction tax kegiatan vokasi, fasilitas pajak yang diberikan merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan. Meliputi 100% dari biaya yang dapat dibebankan terhadap kegiatan vokasi dan 100% tambahan atas biaya tersebut.

Biaya-biaya itu meliputi pertama, perusahaan yang menyediakan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya, termasuk air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, perusahaan yang mengeluarkan biaya infrastruktur, pengajar atau pembimbing praktik kerja, pemegangan, dan pembelajaran.

Ketiga, perusahaan yang menanggung biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaraan. Keempat, perusahaan yang mengeluarkan honorarium atau pembayaran sejenis untuk peserta praktik kerja dan/atu pemagangan.

Nantinya, WP diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan malampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP badan.

Ketua Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, kebijakan ini berorientasi jangka panjang. Sasaran pengembangan SDM melalui vokasi, maka mereka akan menjadi potensi sebagai pembayar pajak di kemudian hari.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only