INSENTIF KITE : Impor Barang Contoh Bebas Pajak

JAKARTA – Pemerintah merelaksasi pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN maupun PPnBM bagi impor yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah (IKM).

Dalam beleid PMK No.110/PMK.04/2019 pemerintah menegaskan fasilitas fiskal berupa bea masuk, PPN maupun PPnBM tak hanya diberikan pada impor barang mesin tetapi juga diberikan bagi barang contoh yang digunakan untuk menunjang proses produksi yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor. 

 “Ketentuan jumlah Barang Contoh yang  diberikan fasilitas pembebasan dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertirnbangan manajemen risiko dan memperhatikan tingkat kewajaran, tulis beleid itu seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).

 Kendati demikian, melalui aturan tersebut pemerintah juga memperjelas ketentuan mengenai IKM yang memperoleh fasilitas fiskal tersebut. 

Pertama, industri kecil penerima fasilitas adalah industri kecil yang memiliki nilai investasi maksimal Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan. 

 Ketentuan ini tidak tercantum dalam aturan sebelumnya. Pasalnya, dalam beleid yang lama, nilai investasi dan kekayaan bersih disatukan dengan nilai antara Rp50 juta – Rp500 juta. 

 Kedua, untuk industri menengah, nilai investasi bagi penerima fasilitas harus lebih dari Rp1 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Termasuk kekayaan bersih pada angka Rp500 juta – Rp10 miliar dan nilai penjualan pada angka Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.

 Tak hanya itu, dalam aturan yang diterbitkan akhir Juli lalu, otoritas fiskal juga mempertegas sejumlah ketentuan misalnya untuk mendapatkan KITE IKM, pelaku usaha harus melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku untuk 
tujuan ekspor serta mekanisme perhomonannya mesti lewat Indonesia National Single Window (INSW) dan Online Single Submission (OSS).

 “Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam memanfaatkan fasilitas kemudahan 
impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah serta mendukung berkembangnya industri kecil dan menengah,” tulis pertimbangan beleid ini. 

 Adapun aturan ini mulai efektif diterapkan pada Oktober mendatang.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only