PMK Superdeduction tax masih dalam harmonisasi, ini gambaran aturannya

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengeluarkan aturan terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau  superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan.

Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. 

Namun hingga saat ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi. 

“Untuk rancangan PMK vokasi sampai saat ini masih proses harmonisasi. Masih ada dinamika terkait jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas,” ujar Frans kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8). 

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan, PMK superdeduction tax vokasi akan mengatur dengan rinci mulai dari subjek penerima, bentuk fasilitas, bentuk kegiatan vokasi, jenis biaya, dan prosedur bagi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pajak ini. 

Subjek penerima superdeduction tax vokasi ialah wajib pajak (WP) badan di dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu. 

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only