Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mempelajari kemungkinan untuk dilaksanakannya program amnesti pajak jilid II.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama tak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai rencana ini.
“Belum ada komentar dulu, kami pelajari sambil mencermati diskusi di publik saja dulu,” kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengaku tengah mempertimbangkan rencana program amnesti pajak jilid II. Hal ini menyusul permintaan dunia usaha agar program pengampunan pajak ini kembali dilaksanakan.
“Kita pertimbangakan tetapi kami lihat apakah ini yang terbaik,” ujar Ani sapaannya dalam acara Kadin Talks di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ani mengungkapkan banyak pengusaha yang menyesal karena tidak mengikuti program amnesti pajak pada 2017 lalu. Lagi pula wajib pajak yang memanfaatkan program itu baru mencapai satu juta WP atau jauh di bawah ekspektasi pemerintah.
“Syok terapi waktu itu mereka enggak yakin mau ikut amnesti pajak, sekarang presiden juga dapat input kalau masih banyak yang menginginkan program itu,” ungkap dia.
Adapun pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017. Selama sembilan bulan diterapkan sejak 1 Juli 2016, pundi-pundi yang masuk ke kas negara bertambah sebesar Rp135 triliun.
Jika dirinci, uang tebusan yang mampu dikumpulkan dan terekam dalam dashboard tepat saat penutupan yakni sebesar Rp114 triliun. Jumlah tersebut tak mencapai target Rp165 triliun seperti yang dibuat saat pembahasan UU tax amnesty.
Sementara sebesar Rp18,6 triliun adalah uang pembayaran tunggakan, dan Rp1,75 triliun merupakan uang pembayaran bukti permulaan.
Sumber : medcom.id
Leave a Reply