Ditjen Pajak Bakal Tutup Seluruh Tempat Pelayanan Terpadu

Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang bakal dilakukan adalah melalui digitalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya akan mengedepankan website sebagai pusat pelayanan utama. Dengan demikian, keberadaan TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) yang sudah beroperasi selama ini akan perlahan dikurangi bahkan dihilangkan.

“Pertama pelayanan melalui website. Kedua itu kita punya call center,” kata dia, dalam acara Media Gathering, di Bali, Jumat (2/7/2019).

Dia mengatakan hal tersebut agar masyarakat dalam mengakses pelayanan DPJ, tidak harus bersusah-susah datang ke kantor pajak. Selain itu, untuk menerapkan adanya standar pelayanan yang sama di seluruh Indonesia.

“TPT (Tempat Pelayanan Terpadu). Ada front office, total 550 TPT. biasanya kami pakai 5 sampai 6 orang, bisa 3.000 pegawai. Sulit pertahankan standar. Bisa saja pernyataan sama (dari masyarakat atau wajib pajak), sama di Jakarta, Bali, Papua, tapi jawabannya bisa beda tuh,” urai Robert.

Dia pun memastikan bahwa petugas yang selama ini bertugas di tempat-tempat pelayanan tersebut tidak akan kehilangan pekerjaan dengan adanya perubahan tersebut. Mereka, tegas Robert, akan dialihkan ke pos lain yang jauh lebih strategis.

“Bisa geser ke tempat lain, misalnya jadi penganalis data mungkin bisa jadi auditor. Nanti kita latih,” ungkapnya.

Robert pun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan sebuah rencana jangka panjang masih dan akan terus terus dimatangkan oleh DJP.

“Tentu bukan tahun depan (berlaku). Saya bayangkan tahun 2024-2025. Kita sedang menyiapkan ke arah sana,” tandasnya.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only