Dongkrak Kepatuhan WP Lewat Simplikasi SPT

JAKARTA. Direktorat Jenderal pajak ingin mendongkrak rasio kepatuha formal wajib pajak (WP) yang saat ini masih rendah. Caranya, dengan menyederhanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan.

Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT selama ini terdiri atas tiga formuli, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menyederhanakannya menjadi hanya satu formulir saja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah menjelaskan, untuk formulir pelaporan SPT Tahunan PPh WP orang pribadi, hanya akan ada satu formulir yang terdiri dari 15 poin yang harus diisi. Namun, WP orang pribadi hanya memilih poin mana saja yang merupakan tanggung jawabnya.

“Misalnya, harus isi 15 poin, kalau merasa kurang dari itu isi poin seperlurnya,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (5/8).

Sementara itu, simplikasi pelaporan SPT untuk WP badan usaha, berupa pemangkasan sejumlah lampiran. Jika sebelumnnya daam formulir 1771 terdapat 23 lampiran yang seluruhnya wajib diisi WP Badan dan induk 19 induk lampiran, nantinya WP badan boleh mengosongkan beberapa lampiran bila tidak merasa tidak memiliki kewajiban.

Yunirwansyah menegaskan, pada prinsipnya tidak ada yang beubah dari elemen SPT WP orang pribadi maupun SPT WP badan. Otoritas pajak hanya ingin embuat pelaporan SPT tidak berbelit dan memudahkan bagi WP.

Hingga kini, Ditjen Pajak masih menggodok rencana  penyederhanaan tersebut. Paling cepat, aturan penyampaian SPT yang baru, bakal terealisasi pada awal 2020 mendatang.

Ditjen Pajak mencatat, WP yang menyampaikan SPT hingga Juli lalu, baru mencapai 12,32 juta. Adapun jumlah WP yang wajib melapor SPT tahun ini sebanyak 18,3 juta. Artinya, rasio kepatuhan formal WP hanya 67,2%. Angka itu jauh di bawah standar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi bagian dari reformasi pajak untuk mengoptimalkan rasio perpajakan alias tax ratio.

Tahun ini, pemerintah dalam APBN menargetkan tax ratio Indonesia ke depan mampu menyertai negara-negara maju.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut baik rencana Ditjen Pajak tersebut. Selama ini WP enggan berurusan dengan pajak lantaran administrasinya yang rumit. Termasuk soal banyaknya jumlah formulir harus diisi.

Meski begitu, Prastowo juga menilai bahwa simplikasi formulir SPT WP orang pribadi, bisa menimbulkan risiko. Sebab, ada kelompok WP orang pribadi yang memang hanya masuk kategori satu pemberi kerja, pengisian SPT-nya sangat sederha.

Sebab itu, “Harus diperhatikan simplikasi ini menyederhanakan jumlah SPT atau juga menyederhanakan kompleksitas yang selama ini dikeluhkan. Mungkin baik kalau nanti ada piloting,” kata Prastowo kepada KONTAN, Rabu (7/8).

Prastowo juga mengingkatkan agar penyederhanaan SPT WP orang pribadi dan SPT WP badan harus bisa masuk dalam kepatuhan materiil. Yaitu, pengisian formulir dengan benar, dan bukan hanya sekedar pelaporan tepat waktu.

“Maka capturing informasi jadi penting, karena SPT akan selalu jadi representasi self assessment. Di sisi lain, sistem informasi dan teknologi Ditjen Pajak akan menyediakan big data dan profil untuk menilai kepatuhan, semua harus bersinergi,´tambah Prastow.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only