Tarif Final Perlu Pembenahan? | Ortax – your center of excellence in taxation

Penerapan skema tarif fi nal dinilai tidak ideal dan kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak.

Apalagi dalam perkembangannya, skema tarif final turut berpotensi memperlebar gap penerimaan pajak sekaligus membuat elastisitasnya dengan produk domestik bruto (PDB) semakin tidak ideal.

Jika mencermati realisasi PDB berdasarkan lapangan usaha, di tengah menurunnya komponen utama penyokong PDB, konstruksi justru menjadi salah satu sektor yang tercatat mengalami pertumbuhan.

Pertumbuhan sektor ini pada kuartal II/2019 melebihi pertumbuhan ekonomi, yakni di angka 5,69% secara year on year (y-o-y). Kontribusinya ke PDB juga tercatat meningkat dibandingkan dengan kuartal II/2018 atau dari 10,17% menjadi 10,37%.

Namun demikian, bertolak belakang dengan ukuran ekonominya yang terus naik, sumbangan konstruksi ke penerimaan pajak justru hanya 6,6% selama semester 1/2019. Selain konstruksi, penerimaan pajak dari wajib pajak nonkar yawan juga tercatat hanya berkontribusi sebesar 1,3% atau Rp7,9 triliun.

Padahal estimasi Asia Pacifi c Wealth Report 2018 yang diterbitkan Cap gemini, total harta orang superkaya Indonesia mencapai US$661 miliar (basis penghitungan tahun 2017) atau jika dirupiahkan mencapai Rp9.254 triliun atau 68,1% dari PDB 2017.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal tak menampik jika penerimaan PPh OP nonkar yawan lebih rendah dibandingkan dengan jenis penerimaan lainnya.

Hal ini terjadi karena sebagian besar penghasilan dari WP OP nonkar yawan telah dipotong PPh final. “Penghasilan orang kaya ini ada di penghasilan yang telah dikenakan final misalnya dividen final, deposito, juga final,” kata Yon kepada Bisnis, belum lama ini.

Namun demikian, Yon menjelaskan bahwa sebenarnya pada semester I/2019 pertumbuhan PPh Orang Pribadi mencapai 13,8%. Meskipun lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (tumbuh 20,1%), tetapi bagi otoritas pajak hal ini masih cukup baik.

“Ini mencerminkan normalisasi pertumbuhan pascapenerapan tax amnesty [basis pertumbuhan tahun 2016-2017 yang sangat tinggi sebagai dampak dari tax amnesty ],” tegasnya.

Yon juga menambahkan, penerapan skema final semula diberlakukan dengan mempertimbangkan kemudahan adminsitratif bagi wajib pajak. Harapannya, dengan skema pemajakan yang lebih sederhana, wajib pajak semakin mudah untuk memenuhi kewajibannya.

PERLAHAN DITIADAKAN

Namun, otoritas pajak juga tak menampik bahwa skema ini tidak bisa dijalankan secara terus-menerus. Apalagi, seiring perkembangan teknologi sekaligus kemampuan pencatatan di kalangan masyarakat, seharusnya skema final perlahan ditiadakan.

“ Enggak semua yang dikenakan final itu senang. Karena dengan tarif final, yang rugi pun juga harus membayar pajak. Jadi paling ideal ya tarif umum,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam rezim UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), penghasilan dalam bentuk dividen dikenakan tarif final. Besar tarif finalnya bagi WP OP dalam negeri mencapai 10%.

Sedangkan pengenaan final bagi sektor konstruksi diatur dalam PP No.51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Beleid ini membagi tarif final bagi jasa konstruksi dari 2%, 3%, 4% dan 6%. Tarif 2% bagi pelaksanaan konstruksi oleh penyedia usaha yang memiliki kualifi kasi usaha kecil dan 6% bagi perencanaan dan pengawasan konstruksi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifi kasi usaha.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa penerapan skema fi nal sangat berpotensi memperlebar gap penerimaan pajak.

“Bisa kalau gap-nya terlalu besar. [Misalnya] antara profi t margin dengan tarif finalnya,” kata Prastowo.

Prastowo menambahkan, untuk mencegah supaya gap di dalam penerimaan pajak tidak terus melebar, pemerintah harus selektif dalam mengambil kebijakan, misalnya memberikan tarif final ke sektor tertentu.

“Tarifnya melalui kajian supaya mendekati marjin, yang mau diatasi dengan final kan kemudahan administrasi,” ujarnya.

Sumber: Harian bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only