Pemerintah Ingin Penurunan Tarif PPh Badan Bertahap

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan berharap, rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bisa dilakukan secara bertahap. Pihaknya hingga masih terus melakukan kajian dan diskusi secara intensif terkait dengan rencana itu, di antaranya masalah besaran penurunan tarifnya.

Kendati demikian, usulan ketentuan baru itu dipastikan bakal dirilis dalam waktu dekat. “Kalau diturunkan ‘kan sudah pasti. Sedang dikomunikasikan. Tim antarpemerintahan juga sudah terbentuk. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah bisa. Tapi, yang pasti secara intensif terus dikerjakan,” kata dia di Badung, Bali, baru-baru ini.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembahasan usulan ketentuan penurunan tarif PPh badan sudah masuk tahap finalisasi. Koordinasi antarkementerian terus dilakukan dan tinggal menunggu pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sudah siap semuanya, tinggal diputuskan persentasenya. Apakah ini akan langsung diturunkan ke 20% atau dilakukan secara bertahap, misalnya 22% terlebih dahulu, baru ke 20%,” papar Hestu.

Untuk memangkas tarif PPh badan, kata dia, diperlukan revisi produk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terlebih dahulu yang pembahasan revisinya juga tengah dilaksanakan di DPR, namun hingga saat ini masih tersendat.

Menurut Hestu, meskipun diajukan dalam waktu dekat, kemungkinan pembahasan usulan itu baru bisa dilakukan setelah pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada Oktober mendatang. “Peluang terbesar, jika nanti dimajukan sekarang, maka pembahasan setelah pelantikan (DPR),” tutur dia.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, wacana penurunan tarif pajak, khususnya PPh badan, sudah sering disuarakan. Pemerintah dalam konteks reformasi pajak pascapelaksanaan program pengampuan pajak (tax amnesty) juga pernah mewacanakan penurunan tarif PPh badan ini.

Menurut Yustinus, secara umum tarif PPh badan Indonesia sebenarnya bukan yang tertinggi di Asean. Tarif PPh badan Indonesia saat ini 25%, sedangkan tarif PPh orang pribadi tertinggi 30% (tarif progresif 5%-30%). Sementara tarif PPh badan Filipina sebesar 30%; Myanmar 25%; Laos 24%; Malaysia 24%; Thailand, Vietnam, dan Kamboja sebesar 20%; serta Singapura 17%.

“Untuk PPh orang pribadi, tarif tertinggi kita adalah 30%. Kita bandingkan dengan negara lain, India 30%; Vietnam, Thailand, Filipina, dan AS 37%; Korea Selatan 42%; Tiongkok, Afrika Selatan, dan Inggris 45%; Belanda 52%; Denmark 55,8%; Jepang 56%; dan Swedia 61,85%,” papar Yustinus.

Ia mengatakan, penurunan tarif PPh badan sangat dimungkinkan seiring dengan perluasan basis pajak pasca-tax amnesty, berlakunya pelaksanaan automatic exchange of information (AeoI), dan peningkatan pengawasan wajib pajak.

Hati-hati

Namun demikian, kata dia, penurunan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek. Pasalnya, jika secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia, meski belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio.

“Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak pada 2000 dan 2008, dan tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan,” ungkap dia.

Yustinus mengatakan penurunan tarif harus dilakukan dengan revisi UU Pajak Penghasilan yang akan dibahas pemerintah dan DPR. Ini yang perlu dipahami semua pihak.

Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUP sebagai hukum formal dan harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika ingin cepat diubah, sebaiknya segera diselesaikan kajian perubahan UU PPh, dilakukan dengar pendapat untuk menyusun draf RUU PPh, dilakukan uji publik, dan diusulkan ke DPR.

“Tentu tetap mempertimbangkan pentingnya UU Perpajakan lain untuk diselesaikan. Secara politik, Presiden Jokowi memiliki kemewahan untuk melakukan signaling, melalui penyampaian kisi-kisi dan poin perubahan kepada publik,” tutur dia.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only