Menperin : Ada Dua Hal Penting Aturan Mobil Listrik

JAKARTA, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Presiden mengenai mobil listrik terkait dengan dua hal.

Pertama, Perpres mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development, dan regulator.

Kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) No.41/ 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/8/2019).

Dalam revisi PP No.41/2013, dimasukkan juga peta jalan mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

“Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” ujarnya.

Airlangga menuturkan, dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35% pada 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.

“Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement [CEPA], ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” katanya.

Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Up (CBU). Namun, dalam 3 tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.

Airlangga mengatakan, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari prinsipal (pemilik merek), keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

“Setidaknya saat ini ada tiga prinsipal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para prinsipal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, beberapa produsen otomotif menegaskan akan mulai memboyong kendaraan listriknya ke Indonesia. Misalnya, Toyota akan segera mempromosikan mobil listriknya untuk kendaraaan komersial di Indonesia.

Salah satu yang akan diboyong pabrikan Jepang tersebut adalah bus listrik. Sebagai pilot project Toyota di Indonesia, uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah, seperti kawasan pariwisata dan beberapa kota besar untuk digunakan sebagai angkutan umum. Harjanto mengatakan, pembahasan lebih lanjut proyek mobil listrik Toyota akan kembali digelar pada Oktober 2019.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only