Ada Wacana Tax Amnesty Jilid II, Ini Saran Misbakhun untuk Pemerintah

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai ide tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara.

Namun, legislator Partai Golkar itu juga mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang demi menutup kelemahan pada pengampunan pajak jilid I.

“Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat.

Misbakhun menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik.

“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid dua itu tidak terjelaskan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty. Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menuturkan, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.

“Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali,” paparnya.

Karena itu Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty.

Menurutnya, tax amnesty jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only