PLB dan KEK Butuh Insentif dari Pemerintah Daerah

JAKARTA — Untuk mengoptimalisasi kinerja Kawasan Ekonomi Khusus dan Pusat Logistik Berikat, pemerintah daerah juga dipandang perlu mendorong insentif fiskal.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyatakan, untuk bisa menarik investor masuk ke kawasan logistik dan kawasan industri perlu ada jaminan laba.

Salah satu jaminan tersebut adalah insentif fiskal berupa pelonggaran pajak.

“Maka dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi terkait sistem perpajakannya. Intinya pajak di pusat dan daerah jangan memberatkan dunia usaha,” katanya, Senin (12/8/2019).

Dengan insentif fiskal khusus dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat maka diyakini akan membuat iklim investasi pada dua kawasan ini makin baik.

“Intinya ini agar mengondusifkan iklim investasi mau masuk dan mau investasi” terang Rofy.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan salah satu sisi sektor yang mengalami perlambatan ekonomi disebabkan oleh turunnya industri pengolahan.

“Kita ada investasi Rp250 triliun sampai Rp300 triliun problemnya dari sisi jumlah perusahaan industri yang masuk itu ada di luar kawasan,” jelas Tauhid.

Alasan untuk membuka industri justru di luar kawasan industri dikarenakan besarnya cost yang harus disiapkan untuk investasi di KEK.

Hal ini kata Tauhid menandakan adanya selisih biaya yang besar dan menurunkan minat pengusaha masuk ke KEK.

“Apalagi ada problem upah tenaga kerja di Jateng misal di kawasan dan luar kawasan itu tidak ada bedanya. Maka ini menurut saya harus ada insentif lebih besar antara kawasan non KEK dan KEK,” pungkasnya.

Beberapa catatan lain adalah soal pemberian fasilitas yang hanya dibidik kepada calon investor baru sehingga melupakan investor yang lama.

Insentif pajak yang diberikan juga belum mempertimbangkan lama waktu perusahaan dalam membuka usaha.

“KEK ini bukan hanya masalah infrastrukturnya tapi juga hal lain misal ketenagakerjaan, sampai kepastian hukum terutama jika kepala daerahnya berganti,” terang Tauhid.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only