Bahas Pajak Mobil Listrik, Menperin Ungkit Insentif di China

Peraturan Pemerintah (PP) mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mempercepat industri kendaraan bermotor listrik masih simpang siur. Kementerian Perindustrian (Kemenperin), selaku pihak yang ikut merumuskan aturan tersebut juga belum mengetahui kapan regulasi itu terbit.

Pemerintah telah menyiapkan regulasi kendaraan bermotor listrik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) termasuk skema perpajakan terkait PPnBM. Kebijakan itu menghitung besaran insentif yang diterima pelaku industri berdasarkan emisi gas buang dan penggunaan bahan bakar.

“Untuk PP PPnBM terbit ya segera. Segera itu ya seperti AI (artificial intelligence) panjang. Harus didata lagi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pekan lalu.

Menurut Airlangga peraturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 41 tahun 2013 tentang PPnBM.

PP PPnBM baru telah dinanti produsen sebab di dalamnya bakal meringankan aktivitas industri otomotif Tanah Air lewat insentif pajak. Seperti kita ketahui pengenaan pajak kendaraan melalui aturan itu akan dihitung berdasarkan emisi gas buang, bukan lagi kapasitas mesin dan model kendaraan.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga sedikit menyinggung negara lain yang dianggap lebih ramah terhadap kendaraan hijau, salah satunya China. Menurut dia di negeri tirai bambu bahkan pemerintahnya sudah memberikan subsidi kepada kendaraan-kendaraan tanpa emisi yang dijual di sana.

“Di negara lain, China memberi subsidi Rp133 juta (per unit). Kemudian mereka membebaskan PPN (pajak pertambahan nilai), kemudian membebaskan registrasi. Banyak hal yang diberikan, pembebasan atau fasilitas. Nah tentu kami salah satunya PP nomor 41 PPnBm,” ucap Airlangga.

Sebelumnya Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan PP PPnBM belum terbit lantaran masih ‘tertahan’ di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjanjikan bila PP PPnBM baru akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan lalu.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik). Aturan itu kata Jokowi sudah ditandatangani sejak Senin (5/8).

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only